Aksi Damai KPH Daraga Iringi Agenda Pledoi di PN Sengkang
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.
Puluhan warga yang mengikuti aksi menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa yang tengah menjalani proses hukum.
Massa juga menyerahkan aspirasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang dengan harapan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jenderal Lapangan KPH Masyarakat Daraga, Marsose Gala, menegaskan aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu maupun mengintervensi jalannya proses peradilan.
“Kami datang di sini bukan untuk menghalangi pekerjaan pengadilan ataupun mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menunjukkan solidaritas kepada teman kami dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani,” ujar Marsose dalam orasinya.
Dalam orasinya, Marsose menyampaikan sejumlah hal yang menurut KPH Masyarakat Daraga perlu menjadi pertimbangan majelis hakim.
Di antaranya keberadaan pemakaman tua di lokasi yang disengketakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan sejak 2010 atau sebelum penetapan kawasan hutan pada 2011, serta informasi mengenai adanya hak atas tanah di lokasi tersebut.
Selain meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, KPH Masyarakat Daraga juga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Wajo dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
Menurut mereka, langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menerima perwakilan massa dan menyatakan dokumen serta aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Dokumen sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan KPH Masyarakat Daraga, perkara tersebut bermula ketika sejumlah pekerja yang membersihkan lahan milik Daeng Matteru pada 14 Februari 2026 diamankan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi karena lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).
Sementara itu, KPH Masyarakat Daraga berpendapat lahan tersebut telah dikelola masyarakat sejak puluhan tahun lalu dan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Klaim tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pokok perkara yang diproses di pengadilan. (*)
















Komentar