Sering Dilakukan Jamaah Haji Bugis, Sebenarnya Apa Hukum Mappatoppo Menurut Syariat?
CELOTEH.ONLINE – Tradisi Mappatoppo di kalangan masyarakat Bugis hingga kini masih menjadi topik perbincangan hangat, terutama setiap kali musim kepulangan jamaah haji tiba.
Bagi masyarakat Bugis, Mappatoppo bukan sekadar seremonial.
Ia adalah warisan budaya yang mengakar kuat sebagai bentuk syukur dan penghormatan bagi mereka yang baru saja menuntaskan rukun Islam kelima.
Namun, di tengah masyarakat, terkadang muncul kegelisahan terkait batasan antara syariat dan tradisi.
Lantas, bagaimana memosisikan tradisi ini agar tetap selaras dengan ajaran Islam?
Bukan Bagian dari Rukun Haji
Penting untuk dipahami bahwa Mappatoppo bukanlah rukun, wajib, maupun sunnah dalam ibadah haji.
Ia murni tradisi budaya.
Para ulama memiliki kaidah fiqih yang sangat relevan dalam menyikapi hal ini: “Al-’adah muhakkamah”, yang berarti adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Artinya, selama substansinya tidak melanggar ajaran Islam, tradisi ini tetap boleh dilestarikan.
Mappatoppo hadir sebagai simbol kebahagiaan atas perjuangan panjang, biaya yang tidak sedikit, serta kesabaran luar biasa yang telah dilalui jamaah selama di Tanah Suci.
Simbol Rasa Syukur
Merujuk pada firman Allah dalam QS. Ad-Dhuha ayat 11, “Wa amma bini’mati rabbika fahaddits” (Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah engkau menyebut-nyebutnya), Mappatoppo menjadi media bagi masyarakat Bugis untuk mengekspresikan rasa syukur tersebut.
Lebih dari itu, simbol yang dikenakan di kepala saat prosesi Mappatoppo sejatinya mengandung pesan moral.
Gelar “Haji” atau “Hajjah” yang disandang menjadi pengingat bagi pelakunya untuk menjaga kehormatan diri dan memelihara kemabruran haji mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi: Sempurnakan, Jangan Dihilangkan
Namun, ada catatan penting bagi masyarakat. Masih ditemukan pelaksanaan Mappatoppo di mana busana yang dikenakan belum sepenuhnya menutup aurat secara sempurna, misalnya bagian leher atau telinga yang masih terbuka.
Solusinya bukan menghilangkan tradisi, melainkan menyempurnakannya.
Masyarakat dipersilakan mempertahankan identitas budaya Bugis yang kaya filosofi, namun wajib memastikan pakaian adat tersebut tetap memenuhi syariat:
- Menutup aurat dengan sempurna.
- Tidak ketat dan tidak transparan.
- Tidak menampakkan leher dan telinga bagi perempuan.
- Tidak berlebihan atau bertujuan untuk riya (pamer).
- Haji Bukan Soal Simbol, Tapi Akhlak
Pada akhirnya, gelar “Haji” bukanlah tujuan akhir.
Gelar tersebut hanyalah pengingat bahwa seseorang pernah berjuang menuju Baitullah dengan niat karena Allah.
Nilai seseorang di sisi Allah tidak diukur dari simbol di atas kepala, melainkan dari ketakwaan dan perubahan akhlak setelah kembali ke tanah air.
Jika Mappatoppo dimaknai sebagai transformasi diri menuju pribadi yang lebih baik, maka tradisi ini akan tetap indah berjalan beriringan dengan syariat.
Sebab dalam pandangan masyarakat Bugis yang agamis: Adat boleh tetap hidup, tetapi syariat harus tetap menjadi pemimpin.
Semoga setiap jamaah haji kita menjadi haji yang mabrur, dan bagi pembaca yang belum berkesempatan, semoga segera dipanggil menjadi tamu Allah ke Baitullah dalam waktu dekat. Amin. (*)

















Komentar