Pemuda LIRA Sulsel Minta KY Awasi Hakim di Praperadilan Eks Senator Sulsel Bahar Ngitung
MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Pemuda LIRA Sulsel meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan eks Senator Sulsel, Bahar Ngitung.
Ketua Pemuda LIRA Sulsel, Sofyan Syamsuniar, berharap, putusan hakim tidak merugikan pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan tersangka Bahar Ngitung, yang menjadi Pemohon dalam praperadilan ini.
“Peristiwa tindak pidana yang dilaporkan ini sudah terjadi pada tahun 2012. Kemudian diadukan ke polisi awal tahun 2024. Penetapan tersangka September 2025. Perjuangan korban yang dirugikan miliaran rupiah oleh Tersangka untuk mendapatkan keadilan, tentu tidak main-main,” ujar Sofyan, Selasa 7 April 2026.
Sofyan mengatakan, atensi dari Komisi Yudisial tentunya akan mencegah hakim “main mata” dengan Pemohon.
Meskipun Termohon dalam sidang Praperadilan ini adalah Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, namun sangat menentukan nasib korban.
“Korban sudah berjuang mati-matian, sehingga ini harus dikawal bersama,” tegasnya.
Untuk diketahui, eks Senator asal Sulsel Bahar Ngitung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel pada September 2025 atas laporan seorang pengusaha perempuan berinisial ITN.
Korban melaporkan persoalan ini karena merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.
Bahar Ngitung kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai Tersangka. (*)

















Komentar