Transformasi BPJS Kesehatan: Menkes Siapkan Skema Rujukan Berbasis Kompetensi Medis
JAKARTA – CELOTEH.ONLINE – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mematangkan rencana perubahan skema rujukan BPJS Kesehatan dari sistem berjenjang menjadi berbasis kompetensi atau kebutuhan medis.
Langkah ini bertujuan untuk memotong birokrasi rujukan yang selama ini dinilai memperlambat penanganan pasien.
Saat ini, sistem rujukan mengharuskan pasien melewati tingkatan rumah sakit dari tipe D, C, B, hingga A secara berurutan. Dalam skema baru, klasifikasi rumah sakit akan diubah berdasarkan spesialisasi kompetensi, yakni Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar.
“Sekarang kita lagi menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai JKN yang terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden, kalau itu sudah ditandatangani proses rujukan yang barunya bisa berjalan,” ujar Menkes Budi Gunadi saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Efisiensi Penanganan Pasien
Perubahan regulasi ini merujuk pada transformasi kesehatan pilar kedua. Dengan skema berbasis kompetensi, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit dengan klasifikasi yang sesuai dengan kasus medisnya tanpa harus berpindah berulang kali.
Menkes mencontohkan, sebuah rumah sakit bisa berstatus Paripurna untuk spesialisasi jantung, namun berstatus Dasar untuk spesialisasi mata. Skema ini diyakini dapat:
- Meningkatkan kecepatan waktu penanganan.
- Memperbesar peluang kesembuhan pasien.
- Menekan biaya operasional karena proses rujukan yang lebih singkat.
Menunggu Payung Hukum
Meskipun draf regulasi sudah berada di meja Presiden, hingga saat ini sistem rujukan berjenjang lama masih tetap berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa implementasi penuh masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Tapi kalau sampai detik ini, masih tetap sama (sistem rujukannya),” kata Ali Ghufron dalam kesempatan yang sama.
Menkes Budi Gunadi optimistis perubahan skema rujukan ini dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2026 ini segera setelah Perpres ditandatangani.(*)


















Komentar