×
Banner Iklan

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026

29 Januari 2026 13:53 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026 i

JAKARTA – CELOTEH.ONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Dana tersebut dialokasikan khusus guna membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi tenaga pendidik yang lulus sertifikasi pada tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan ini muncul karena adanya selisih waktu antara penyelesaian proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen dengan siklus penganggaran negara.

“Kebutuhan anggaran tambahan muncul karena proses PPG dan sertifikasi dosen 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 berakhir pada Oktober 2025,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).

Persetujuan DPR dan Target Pencairan Kamaruddin mengonfirmasi bahwa usulan ABT senilai Rp5,872 triliun tersebut telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah mendapatkan persetujuan.

Saat ini, usulan tersebut tengah melalui tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Kemenag menargetkan tunjangan tersebut dapat mulai dicairkan pada Maret 2026.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung (pembayarannya) mulai Januari 2026,” tegas Kamaruddin.

Klarifikasi Atas Isu Penundaan Langkah pengajuan ABT ini sekaligus menjadi jawaban atas beredarnya surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Surat tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran karena menyatakan pembayaran TPG/TPD bagi lulusan sertifikasi 2025 belum dapat dilakukan akibat keterbatasan pagu anggaran awal.

BACA JUGA:

Kemenag memastikan bahwa penghitungan anggaran tambahan ini dilakukan secara terperinci mencakup seluruh kategori tenaga pendidik, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-PNS.

Pemerintah berkomitmen agar pemenuhan hak guru dan dosen tetap menjadi prioritas meskipun terdapat kendala teknis dalam sinkronisasi jadwal penganggaran tahunan.(*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga