×
Banner Iklan

Eksplorasi Seismik PT GSI di Wajo Disikapi Beragam Pihak, Perusahaan Tegaskan kegiatan sudah Sesuai Prosedur.

16 Januari 2026 12:02 WIB
Penulis : Wahab Dai
Editor : Salman Alfarisi
Eksplorasi Seismik PT GSI di Wajo Disikapi Beragam Pihak, Perusahaan Tegaskan kegiatan sudah Sesuai Prosedur. i



WAJO – CELOTEH ONLINE — Rencana aktivitas eksplorasi seismik oleh PT Gelombang Seismic Indonesia (PT GSI) di Kabupaten Wajo menuai sorotan dari berbagai pihak. Perusahaan tersebut diketahui akan melakukan kegiatan eksplorasi survei awal di 6 kecamatan dan  22 desa kelurahan dengan metode survei seismik 3D sebagai tahapan awal pemetaan bawah permukaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian kegiatan eksplorasi disebut telah berlangsung di beberapa desa. Namun, hasil penelusuran data menunjukkan dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat utama masih dalam proses pelengkapan.

Baca juga : Menjaga Masa Depan Wajo: Survei Gas, Ujian Keseriusan Perlindungan Lingkungan

Supris mengungkapkan, dokumen yang dimaksud meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) yang berada dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kegiatan Eksplorasi Seismik di Kab Wajo


Selain dokumen lingkungan, aktivitas eksplorasi wilayah kerja juga diwajibkan merujuk pada Dokumen Kajian Risiko Bencana (DKRB) serta peta rawan bencana yang diterbitkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai dasar mitigasi risiko.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Wajo, Dr. Syamsul Bahri, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kegiatan tersebut.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi dan belum ada persuratan yang masuk terkait kegiatan seismik itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, kekhawatiran disampaikan Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA). Ketua APALA, Sufris, menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT GSI untuk meminta penjelasan mengenai dokumen fisik sementara yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan.

Supris Musiapir (ketua Asosiasi Pecinta Lingkungan) Apala Kab Wajo



Menurut Sufris, kegiatan survei seismik di 6335 titik dengan metode pengeboran hingga kedalaman sekitar 25 meter berpotensi menutup sumber-sumber air pada lapisan akar tanah, memicu kekeringan, serta merusak struktur tanah. Ia juga menyoroti risiko pencemaran air, potensi likuefaksi, serta dampak jangka panjang yang dinilai tidak dapat dipulihkan hanya dengan penutupan kembali lubang bor.

“Kami mengingatkan agar jangan sampai terjadi kondisi seperti kasus Lapindo di Sidoarjo. Karena itu, kami berharap perusahaan terbuka dan memperlihatkan dokumen resmi secara utuh kepada publik,” kata Sufris.

Menanggapi hal tersebut, PT Gelombang Seismic Indonesia menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi berjalan sesuai prosedur dan telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. Menurut perusahaan, pada tahapan survei seismik tidak diwajibkan DKRB karena belum masuk pada eksplorasi struktur geologi bawah permukaan. Pekerjaan masih dipermukaan tanah

Muhammad Hasbi, (Humas PT.GSI)



PT GSI juga menyatakan kegiatan seismik tidak akan mengganggu sumber air masyarakat. Pengeboran yang dilakukan berada jauh di atas rata-rata kedalaman sumber air, yang disebut berada pada kisaran 60 hingga 80 meter untuk pengairan sawah dan air konsumsi.

“Kegiatan seismik hanya menggunakan getaran dengan bahan source yang ramah lingkungan dan mengandung urea, bukan bahan peledak seperti TNT seperti yang dipakai Tambang Batubara, Survei ini tidak melakukan pengeboran dalam dan tidak menyentuh struktur geologi bawah permukaan,” jelas Kepala Humas PT GSI, Hasbi.

Baca juga : Peringati Hari Bumi 2025, Pemkab Wajo Tanam 500 Pohon Dukung Energi Bersih

Hasbi menambahkan, pihaknya telah melengkapi persyaratan administrasi serta perizinan yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui penanggung jawab kegiatan di tingkat pemda.

Secara prinsip, eksplorasi seismik merupakan tahapan awal untuk memperoleh data bawah permukaan. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap menerima masukan dari berbagai pihak

(kontributor: Salman Alfarisi)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga