8 Perokok Terjaring Razia di RSUD Maddukkelleng, Satpol PP Wajo Gelar Sidang Tipiring di tempat

Wajo, – Celoteh.Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terhadap delapan pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sipakatau RSUD Maddukkelleng pada Jumat (16/5/2025) mulai pukul 08.00 Wita.

Baca Juga : Pemilihan Ana’ Dara Kallolo Tana Ogi 2025 Resmi Dibuka, Angkat Pelestarian Budaya Bugis

Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam operasi yang melibatkan tim gabungan dari PPNS Satpol PP Wajo, Pengadilan Negeri Sengkang, Korwas PPNS Polres Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, Dinas Kesehatan, dan pihak RSUD Maddukkelleng, petugas mendapati delapan orang tengah merokok di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Para pelanggar langsung ditangkap dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Setelah alat bukti dikumpulkan, mereka dihadapkan ke meja hijau untuk mengikuti proses persidangan secara langsung di lokasi kejadian.

Baca juga : Tim Gabungan Satpol PP Dan Dinas Perikanan Sisir Nelayan Wajo

Hakim yang memimpin persidangan memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo melalui PPNS yang memimpin kegiatan ini, Muh. Erwin Syamsuddin, S.H., menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan menjaga kenyamanan serta kesehatan masyarakat di ruang publik. “Kami ingin memberi efek jera agar masyarakat lebih sadar dan taat terhadap aturan,” ujarnya.

Selain RSUD Maddukkelleng, sejumlah titik strategis lainnya juga akan menjadi target operasi selanjutnya. Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala sebagai upaya konsisten menciptakan kawasan bebas rokok.

Masyarakat pun diimbau untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di tempat umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas layanan kesehatan.


(Kontributor : Salman Alfarizi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *