
Makassar — Celoteh.online — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mencatat puluhan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data penindakan, BNNP Sulsel bersama jajaran BNN kabupaten/kota dan aparat penegak hukum lainnya menangani 55 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 70 berkas perkara.
Capaian tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Kantor BNNP Sulsel, Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dari total 70 berkas perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 38 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara 37 berkas lainnya masih berada dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Kapolda Sulsel Tinjau Pospam Operasi Lilin 2025, Fokus Amankan Nataru
Dalam puluhan perkara tersebut, penyidik menetapkan 70 orang sebagai tersangka, terdiri dari 58 laki-laki dan 12 perempuan. Para tersangka berasal dari berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, baik sebagai pengedar maupun bagian dari jaringan yang lebih besar.
Selain penetapan tersangka, BNNP Sulsel juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Sepanjang 2025, aparat mengamankan 3.147,2 gram sabu, 17.509,33 gram ganja, 3.803 butir ekstasi, serta 222,45 gram tembakau sintetis. Barang bukti tersebut disita dari berbagai pengungkapan kasus yang sebagian besar berkaitan dengan jalur distribusi darat dan laut.
BNNP Sulsel menilai jalur laut masih menjadi salah satu akses utama masuknya narkotika ke wilayah Sulawesi Selatan. Faktor geografis berupa garis pantai yang panjang serta banyaknya pelabuhan dan dermaga kecil dinilai kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan di jalur resmi.
Modus yang digunakan jaringan peredaran narkotika pun beragam, mulai dari pengiriman menggunakan perahu kayu melalui jalur nonresmi hingga memanfaatkan jasa transportasi laut antarpulau.
Dalam proses penegakan hukum, BNNP Sulsel juga mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan pola penanganan terhadap para tersangka. Sepanjang 2025, tim asesmen telah melakukan penilaian terhadap 1.595 tersangka kasus narkotika.
Dari hasil asesmen tersebut, sebanyak 1.356 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi, 231 orang direhabilitasi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sementara 9 orang diproses melalui jalur hukum tanpa rekomendasi rehabilitasi.
Langkah asesmen ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara narkotika berjalan sesuai dengan peran masing-masing pelaku, sekaligus memisahkan penanganan antara pecandu dan pelaku peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Kapolda Sulsel Hadiri Open House Natal Keuskupan Agung Makassar
Upaya pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan juga didukung oleh keberadaan BNN kabupaten/kota yang telah terbentuk di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palopo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang. Kehadiran BNNK tersebut dinilai memperkuat pengawasan serta penindakan hingga ke wilayah-wilayah rawan.
BNNP Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi lintas instansi. Penindakan hukum tidak hanya difokuskan pada penangkapan pelaku, tetapi juga pengamanan barang bukti serta pengembangan perkara untuk memutus mata rantai peredaran.
Selain penegakan hukum, BNNP Sulsel juga tetap menjalankan program pencegahan dan rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam menangani kejahatan narkotika di Sulawesi Selatan.


Tinggalkan komentar