GowaCeloteh.online-Seorang pria berinisial AZ (41) diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial NA (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga ini kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (24/12).

Peristiwa dugaan tindak asusila itu diduga terjadi di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Syekh Yusuf III, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, korban mengalami perbuatan tersebut secara berulang dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya memberanikan diri melapor.

Baca juga : Ammatoa Kajang Digugat di Pengadilan, Penjaga Hutan Adat Kini Disudutkan

Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Penanganan perkara melibatkan Unit PPA Satreskrim Polres Gowa dengan dukungan Unit Jatanras dan Unit SPKT. Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menyampaikan bahwa tindakan kepolisian dilakukan segera setelah laporan korban diterima guna mencegah potensi berlanjutnya perbuatan serta memastikan keselamatan korban.

“Benar, setelah menerima laporan dari korban, kami dari Unit SPKT bersama Unit PPA Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Gowa langsung menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya,” ujar Ahmad Hari saat dikonfirmasi.

Dalam proses pemeriksaan awal, polisi juga menemukan fakta bahwa korban diduga tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Dugaan kehamilan tersebut disebut berkaitan langsung dengan perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang tengah didalami penyidik dalam rangkaian penyelidikan perkara.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gowa, terduga pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas. Berdasarkan pengakuan awal, perbuatan asusila tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan keterangan korban serta alat bukti lain yang dikumpulkan.

Baca juga : Tawuran Berujung Kebakaran, Pemkot Makassar Salurkan Bantuan ke 21 KK di Tallo

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa saat ini fokus pada pengumpulan bukti-bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman kronologi kejadian. Proses ini dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum melangkah ke tahapan hukum selanjutnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan relasi keluarga ini mendapat perhatian serius dari kepolisian, mengingat posisi korban yang berada dalam lingkungan rumah tangga dengan relasi kuasa yang tidak seimbang. Polisi menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi keberanian korban untuk melapor serta berdampak pada kondisi psikologis korban.

Selain pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan. Pendekatan ini dilakukan untuk menjamin hak-hak korban tetap terlindungi serta meminimalkan tekanan psikologis selama penanganan perkara. (Dwiki Luckinto Septiawan)

celotehmuda