Gowa, Celoteh.Online – Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini resmi ditangani aparat kepolisian.

Aktivitas di kawasan hutan tersebut diduga memanfaatkan izin pengelolaan lahan seluas sekitar 3.000 hektare yang peruntukannya disinyalir menyimpang dari ketentuan awal.

Baca Juga : Pria di Gowa Diamankan Polisi atas Dugaan Asusila terhadap Anak Tiri

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Polisi mulai melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Proses penanganan kasus ini berlangsung sejak laporan dan temuan awal diterima aparat kepolisian, Kamis (25/12).

Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin yang berujung pada perambahan kawasan hutan di wilayah Tombolo Pao.

“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Kecamatan Tombolo Pao,” ujar AKP Bakhtiar saat dikonfirmasi.

Menurut Bakhtiar, izin yang menjadi dasar aktivitas di kawasan tersebut sejatinya merupakan izin pengolahan getah pinus. Izin tersebut tidak diperuntukkan bagi pembukaan lahan secara luas maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Namun, dalam praktiknya, aktivitas di lapangan diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan.

“Izin itu sejatinya hanya untuk pengolahan getah pinus. Bukan untuk membuka lahan atau melakukan aktivitas lain di luar peruntukan yang dapat merusak kawasan hutan,” tegasnya.

Delapan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur.

Mereka masing-masing adalah PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT yang merupakan anak dari pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga Desa Erelembang berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran, pengetahuan, serta keterkaitan para saksi dengan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan terkait aktivitas pengelolaan lahan yang diduga menyimpang dari izin yang dikantongi pihak pengelola.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penelusuran lapangan serta pengumpulan keterangan awal sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan,” jelas AKP Bakhtiar.

Baca Juga : Polisi Siaga Amankan Malam Misa Natal 2025, Arus Lalu Lintas di Sekitar Gereja Makassar Terkendali

Penanganan dugaan perambahan hutan ini disebut sejalan dengan komitmen Polres Gowa dalam menindak setiap bentuk kejahatan lingkungan.

Kepolisian menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa juga menaruh perhatian terhadap maraknya dugaan perambahan hutan di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Tombolo Pao.

Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa bahkan telah menggelar pertemuan khusus untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepakat memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Keduanya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan serta penyalahgunaan izin pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Polres Gowa menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[ Dwiki Luckinto Septiawan ]

celotehmuda