Celoteh.online, Makassar – Warga Kelurahan Tello Baru resmi melaporkan PT Yosiken Inti Perkasa ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan tanggul inspeksi Sungai Tello.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 17 Desember 2025, menyusul dugaan perusakan lahan dan tindakan intimidasi yang dialami warga dalam proses pengerjaan proyek.

Baca Juga : LBH Makassar: Proyek Tanggul Sungai Tello Dipaksakan, Hak Warga Diabaikan

Laporan itu diajukan oleh keluarga ahli waris Barakka Bin Pato, pemilik lahan yang terdampak langsung proyek. Salah satu ahli waris, Asse (61), tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyatakan keberatan atas tindakan kontraktor yang menumbangkan ratusan tanaman di atas lahannya tanpa melalui proses musyawarah maupun penyelesaian ganti rugi.

Asse menegaskan bahwa hingga proyek berjalan, pihak keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, pengerjaan dilakukan secara sepihak dan mengabaikan hak pemilik tanah.

“Kami tidak pernah dipanggil atau dimintai persetujuan. Tidak ada pembicaraan soal ganti rugi, tiba-tiba alat berat masuk dan merusak tanaman kami,” ujar Asse, Rabu (17/12)

Peristiwa perusakan lahan tersebut bermula pada 6 Desember 2025. Pada hari itu, alat berat milik kontraktor masuk ke lahan seluas 10,65 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Panaikang.

Seluruh tanaman milik keluarga Barakka Bin Pato di atas lahan tersebut ditumbangkan, termasuk pohon nipah, kelapa, dan pisang.

Baca Juga : Setelah Video Viral, LBH Makassar Ungkap Dugaan Pelanggaran Proyek Jalan dan Tanggul Sungai Tello

Asse menyebut jumlah tanaman yang rusak mencapai ratusan batang. Tanaman tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kurang lebih 400 pohon nipah dan kelapa dirusak. Saya berteriak meminta pekerjaan dihentikan, tetapi tidak direspons. Padahal lahan itu belum pernah dibebaskan,” ungkapnya.

Pihak keluarga ahli waris mengaku telah berupaya menghentikan pengerjaan proyek. Mereka menyampaikan peringatan langsung kepada pekerja di lapangan dan memasang papan bicara sebagai tanda penolakan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengerjaan proyek tetap dilanjutkan dan lahan disebut ditimbun secara paksa meski proses pengadaan tanah belum diselesaikan.

Situasi kembali memanas pada 11 Desember 2025. Pada hari tersebut, alat berat dilaporkan menerobos pagar dan papan bicara yang dipasang warga di sekitar lahan. Warga kemudian mencoba menghadang dan meminta operator menghentikan ekskavator. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Alat berat tetap beroperasi dan melakukan penimbunan. Papan bicara dan pagar yang kami pasang diterobos,” kata Asse.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Resmikan Gereja GKTDII Kristus Tello, Tegaskan Komitmen Toleransi

Dalam kejadian itu, Asse mengaku mengalami intimidasi. Ia menyebut salah satu pekerja melontarkan ancaman saat warga berusaha menghentikan aktivitas alat berat.

“Ada yang berteriak, ‘timbun saja dengan tanahnya’. Itu sangat mengintimidasi kami,” ujar Asse menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh pekerja PT Yosiken Inti Perkasa.

Atas kejadian tersebut, keluarga ahli waris akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kontraktor ke Polda Sulawesi Selatan. Asse berharap laporan tersebut dapat diproses secara adil dan memberikan perlindungan hukum bagi warga terdampak proyek.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan ada lagi pengerjaan di atas tanah kami sebelum ada proses pembebasan lahan yang adil dan sesuai hukum,” tegasnya.

Lahan yang terdampak proyek ini merupakan bagian dari lahan seluas 44 are milik Barakka Bin Pato yang dikuasai secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sebagian lahan tersebut telah dijual dan kini berdiri SMKS Mastar Makassar.

Sementara sisanya masih dihuni oleh tiga rumah ahli waris dan digunakan sebagai lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.(*)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda