Celoteh.online, Makassar – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di kawasan Hertasning, Kota Makassar. Seorang ahli waris melaporkan sejumlah oknum ke aparat kepolisian setelah lahan milik keluarganya dipagari secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Lahan seluas sekitar 600 meter persegi tersebut berada di kawasan Alfa Midi, tepatnya di samping Masjid Al Jharatul Khadra. Ahli waris menegaskan bahwa lahan itu merupakan milik sah keluarganya dan telah dikuasai selama puluhan tahun.

Baca Juga : Histeris Hadang Dua Alat Berat, Ahli Waris di Makassar Sebut Lahan Ditimbun Tanpa Pemberitahuan

Menurut keterangan ahli waris, lahan tersebut bukan hanya dikuasai secara fisik, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Kepemilikan lahan dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semua berkas lengkap, ada sertifikat dan AJB,” ujar Andi Sulfana, anak pemilik lahan, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, lahan tersebut telah dikelola keluarga mereka lebih dari 30 tahun dan selama ini disewakan secara resmi kepada pihak Alfa Midi. Aktivitas sewa-menyewa berjalan tanpa persoalan hingga muncul pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca Juga : Kapolres Gowa: Pelaku Perambahan Hutan Akan Diproses Tanpa Pandang Bulu

Peristiwa penyerobotan terjadi ketika beberapa orang datang dan langsung memagari area lahan menggunakan bambu dan kawat besi. Tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya putusan atau proses hukum yang sah.

Ulfa, sapaan akrab Andi Sulfana, mengungkapkan bahwa sebelum tindakan pemagaran terjadi, dirinya sempat mengalami tekanan dan intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun ia memilih tidak meladeni cara-cara tersebut.

Ia juga mengaku bahwa pihak yang mengklaim lahan sempat meminta dilakukan mediasi. Meski demikian, Ulfa menilai langkah itu tidak memberikan kejelasan hukum atas status kepemilikan lahan.

“Lebih baik melapor atau menggugat secara perdata. Itu jelas jalurnya,” tegasnya.

Baca Juga : Wabup Gowa Sidak Dini Hari, Temukan Puluhan Hektare Hutan Lindung Gundul

Menurut Ulfa, sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan. Ia menyayangkan langkah pemagaran yang dilakukan tanpa dasar hukum karena dinilai melanggar aturan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, terlebih dilakukan di atas lahan yang telah memiliki sertifikat resmi.

Dalam keterangannya, Ulfa juga menyoroti peran kuasa hukum dari pihak pengklaim lahan. Menurutnya, kuasa hukum seharusnya mengarahkan kliennya untuk menempuh jalur hukum yang benar, bukan sebaliknya.

“Semua ada aturan hukumnya, bukan dengan menyewa preman-preman untuk pasang pagar,” kritiknya.

Baca Juga : Di Perayaan Natal PKBGT, Munafri Tegaskan Pentingnya Jaga Harmoni Antarumat Beragama

Atas kejadian tersebut, Ulfa akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi, sekitar pukul 02.30,” ujarnya.

Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda