Celoteh.Online, Gowa – Polres Gowa mulai melakukan penegakan hukum terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, setelah laporan masyarakat mengungkap kerusakan kawasan secara masif.

Temuan tersebut muncul dalam inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada Jumat (12/12) dini hari.

Baca Juga : Wabup Gowa Sidak Dini Hari, Temukan Puluhan Hektare Hutan Lindung Gundul

Dalam pemeriksaan lapangan, tim gabungan mendapati kawasan hutan yang telah berubah drastis.

Hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat dan bukit yang terbelah menjadi bukti nyata bahwa perambahan dilakukan secara terstruktur dan menggunakan peralatan skala besar.

Polres Gowa menyebut temuan ini menjadi dasar penting untuk mempercepat proses penyelidikan.

Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, mengatakan seluruh informasi awal dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.

Ia menegaskan bahwa Polres Gowa bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel dan KPH untuk memastikan kerusakan hutan tidak dibiarkan berlanjut.

“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel dan KPH. Kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Munafri Sidak Pelayanan di Balai Kota, Temukan Ruangan Tanpa Pegawai

Sebagai langkah awal, Polres Gowa telah memasang garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan hutan untuk mencegah aktivitas lanjutan maupun hilangnya barang bukti.

Pemasangan police line juga menandai bahwa wilayah tersebut resmi masuk tahap penyelidikan.

“Secara tegas, kami sudah pasang police line. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

AKBP Aldy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan dukungan.

Menurutnya, dampak kerusakan hutan tidak bisa disepelekan karena dapat memicu bencana seperti banjir hingga longsor.

Baca Juga : Kamar Terkunci dari Dalam, Mahasiswi Kedokteran Ditemukan Meninggal di Kos Makassar

“Siapapun pelaku ilegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Efek ke depannya bisa memicu longsor, banjir dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Gowa belum mengantongi identitas terduga pelaku. Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung dan aparat melakukan koordinasi penuh dengan polisi hutan serta penyidik kehutanan.

Investigasi lanjutan akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembukaan lahan yang diperkirakan mencapai puluhan hektare tersebut.

“Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” kata AKBP Aldy Sulaiman.

Dari pihak KPH Jeneberang, kehadiran langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyelamatan hutan berjalan sesuai ketentuan.

Mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah hutan lindung yang pengelolaannya berada dalam izin perhutanan sosial.

KPH menyatakan akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan dan menyerahkannya kepada Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : 11 Dapur MBG di Wajo Butuh Pengawasan Ketat BGN, Ditemukan Adanya Indikasi MBG yang Tak Higienis serta Standar Kelayakan Dapur Patut Dipertanyakan

“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi hukum, pihak KPH mengingatkan bahwa perambahan hutan lindung merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal-pasal dalam regulasi tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang membuka atau merusak kawasan hutan secara ilegal.

“Kalau terbukti ada orang yang melakukan perambahan, ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin,” tegasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda