Makassar, Celoteh.Online – Pemilihan Ketua RW 004 di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berlangsung tegang setelah dua kandidat, Mohammad Amilin dan Iswan, memperoleh jumlah suara yang sama. Keduanya mendapatkan 4 suara dari para Ketua RT yang memiliki hak pilih.

Karena hasil seri, proses pemilihan dilanjutkan melalui mekanisme musyawarah, sebagaimana aturan juknis pemilihan RT/RW yang berlaku. Namun, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan di antara kedua calon maupun panitia pemilihan.

Baca Juga : Munafri Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT Bersih dan Transparan

Di tengah kondisi belum tercapainya mufakat, warga kemudian dikejutkan dengan langkah Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bajing, yang secara sepihak dinilai telah memutuskan menetapkan Iswan sebagai Ketua RW 004 melalui surat keputusan.

Keputusan tersebut ditolak oleh salah satu calon, Amilin, yang menilai tindakan lurah tidak sesuai aturan dan dianggap berat sebelah.



“Saya tidak terima sikap Pak Lurah yang tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan menetapkan Iswan sebagai RW 004. Aturannya dari mana? Belum ada kesepakatan dalam musyawarah dengan panitia. Apalagi surat yang dikeluarkan pihak kelurahan tidak memiliki tanda tangan,” tegas Amilin.

Baca Juga : Munafri: Pemilihan RT/RW Harus Berjalan Aman, Jujur, dan Kondusif

Penolakan juga datang dari sejumlah warga yang merasa lurah bersikap tidak netral dalam proses pemilihan.

“Pak Lurah harus memutuskan sesuatu sesuai aturan. Tidak ada aturannya tiba-tiba keluarkan surat keputusan memenangkan Iswan sebagai RW. Kami tidak terima sikap Pak Lurah,” ujar Linda, salah seorang warga Maccini Sombala.

Aturan Penyelesaian Suara Seri RT/RW

Dalam juknis pemilihan RT/RW, penyelesaian suara seri harus melalui tahapan berikut:
1. Penghitungan suara selesai dan ditemukan dua calon memperoleh suara sama (seri).
2. Panitia tidak boleh memutuskan sepihak ataupun mengadakan pemilihan ulang.
3. Panitia memanggil kedua calon untuk musyawarah terbuka yang disaksikan panitia dan calon.
4. Penentuan pemenang mempertimbangkan:
a. Usia (lebih tua diutamakan).
b. Pendidikan (jika usia tidak terpaut jauh).
5. Panitia membandingkan usia kedua calon:
• Jika usia salah satu calon jauh lebih tua, ia dapat ditetapkan sebagai pemenang.
• Jika usia hampir sama, pendidikan menjadi pertimbangan tambahan.
6. Jika kedua calon menerima pertimbangan tersebut, pemenang ditetapkan melalui mufakat.
7. Jika musyawarah buntu, panitia wajib menetapkan pemenang berdasarkan usia tertua.
8. Hasil keputusan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani panitia serta disaksikan calon.
9. Keputusan diumumkan secara resmi kepada warga.

Menurut warga, jika mengacu pada aturan tersebut, Amilin dinilai lebih memenuhi syarat berdasarkan usia dan pendidikan.

Baca Juga : RPJMD Selesai, DPRD Minta Pemkot Fokus Pilih Ketua RT/RW

“Kalau melihat aturannya—usia dan pendidikan—Pak Amilin yang seharusnya ditetapkan sebagai RW Maccini Sombala,” jelas Linda.

Lurah Maccini Sombala Fuad Raking Bajing yang di konfirmasi melalui via WhaTsApp belum memberikan keterangan.(*)

celotehmuda