
Makassar, Celoteh.online – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa kompleks kedinasan seperti asrama TNI dan asrama kepolisian (aspol) memiliki otonomi khusus dalam menentukan ketua Rukun Tetangga (RT). Penunjukan Ketua RT di wilayah kedinasan tersebut tidak mengikuti mekanisme pemilihan umum yang berlaku di kawasan sipil.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menyampaikan bahwa kompleks kedinasan berada di bawah otoritas institusi masing-masing, bukan kewenangan pemerintah kelurahan. Karena itu, tata cara penentuan Ketua RT mengikuti mekanisme internal satuan kedinasan.
“Itu otonomi khusus bagi semua asrama-asrama, baik kepolisian maupun TNI,” ujar Izhar.
(Makassar, Sabtu 25 Oktober 2025.)
Baca Juga : Sekda Makassar Minta OPD Proaktif Optimalisasi Program JKN, Penuhi Target UHC
Biasanya, proses penentuan Ketua RT di kompleks kedinasan dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Kepala atau Komandan Asrama. Pemerintah kota memberikan kewenangan penuh bagi masing-masing institusi tanpa intervensi pihak luar.
“Itu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan kepala RT/RW-nya jadi ada otoritas khusus kita berikan tidak ada intervensi dari manapun,” jelas Izhar.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa otonomi tersebut memberi keleluasaan bagi satuan untuk menentukan mekanismenya sendiri. Jika ingin mengadakan pemilihan terbuka, hal itu diperbolehkan sesuai kebijakan internal.
“Tergantung dalam otoritas khusus, kalau dia mau adakan (pemilihan) ya silakan, otoritas khusus namanya,” tambahnya.
Meski sama-sama berstatus Ketua RT, peran RT di kompleks kedinasan berbeda dengan RT di lingkungan sipil. Mereka tidak memiliki kewenangan administratif seperti penerbitan surat pengantar, pendataan warga, atau urusan domisili kependudukan. RT di asrama hanya bertugas mengatur urusan internal warga, termasuk kebersihan, keamanan, dan kegiatan sosial di dalam kompleks.
Baca Juga : Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Makassar, Appi: Semua Sesuai Prosedur!
Namun, Pemerintah Kota Makassar tetap menjalin koordinasi dengan pihak asrama dalam hal pendataan penduduk maupun kegiatan sosial kemasyarakatan agar tetap sinkron dengan sistem pemerintahan sipil.
Sementara itu, pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebut bahwa seluruh tahapan diharapkan selesai pada Desember 2025. Saat ini, proses sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW telah dilakukan di sejumlah kecamatan.
“Sosialisasi perwali sudah berjalan. Kita sampaikan dulu isi perwali kepada kelurahan, LPM, dan tokoh masyarakat di masing-masing kecamatan,” kata Andi.
Setelah itu, aturan teknis atau juknis akan disusun bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan RT dan RW di tingkat kelurahan.
Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan


Tinggalkan komentar