
Wajo, Celoteh.Online – Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Wajo, Muh. Aris, S.Pd.I, S.H., M.A, angkat bicara terkait aktivitas tambang pasir di Sungai Walennae, Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Aris meminta agar instansi terkait segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga : Sidak DPRD Wajo Ungkap Dampak Tambang Pasir di Sabbangparu, Akan Ada Rapat dan Rekomendasi Lanjutan
Menurutnya, segala bentuk kegiatan yang menyangkut sumber daya alam harus berpedoman pada izin resmi, kajian lingkungan, dan prinsip keadilan sosial.
“Kami dari BAIN HAM RI Wajo meminta kepada instansi terkait agar menindaklanjuti masalah tambang pasir di Sungai Walennae secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat sekitar maupun pelaku usaha. Semua harus diselesaikan sesuai aturan,” tegas Aris. saat ditemui media rabu 22 oktober di Warkop Temange Kota Sengkang.
Lebih lanjut, Aris mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa pengawasan ketat dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, BAIN HAM RI Wajo siap mengawal dan memantau proses penanganan kasus ini agar tidak ada keberpihakan dalam penegakan hukum.
Baca Juga : DPRD Wajo Tetapkan Renja 2026, Agenda Legislasi dan Pengawasan Diperkuat
“Kami mendukung penyelesaian damai yang adil, tetapi juga tidak akan tinggal diam bila ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat atau kerusakan lingkungan yang diabaikan,” tambahnya.
Dengan tegas, Aris menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa intervensi dan tanpa keberpihakan, demi menjaga kepercayaan publik serta kelestarian lingkungan di wilayah Wajo.(*)

Tinggalkan komentar