
Wajo, Celoteh.Online – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah berjalan di Kabupaten Wajo, Sulsel, butuh pengawasan yang ketat, terutama dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk langkah atau upaya untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti yang terjadi di beberapa daerah lainnya, serta agar MBG tersebut betul-betul layak dan higienis untuk dikonsumsi.
Agus, salah satu masyarakat sekaligus orang tua siswa salah satu sekolah dasar yang ada di Kabupaten Wajo, kepada awak media, Selasa 14 Oktober 2025, mengutarakan hal tersebut dan betul-betul berharap adanya pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait, terutama dari pihak BGN terkait masalah pendistribusian makanan MBG dari masing-masing dapur MBG yang ada di Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Kolaborasi Lintas Sektor, Makassar Mantapkan Langkah Cegah Keracunan MBG
“Ini perlu adanya pengawasan yang ketat untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi seperti keracunan dan lain-lainnya,” ujarnya.
Pasalnya, sekitar sepekan lalu, salah satu anaknya yang duduk di sekolah SD 12 Atakkae sempat mengalami mual-mual dan muntah setelah balik ke rumah dan diduga hasil dari konsumsi pembagian MBG tersebut. Bahkan hal serupa juga sempat dialami siswa-siswi lainnya (inisial I dan K) dan sempat beberapa hari istirahat di rumah, namun beruntung tidak sampai dirawat di rumah sakit, tuturnya.
Hal serupa juga ditemukan di salah satu SD 199 Atakkae, Jalan Kartika Chandra Kirana sebelum RSUD Lamaddukelleng Wajo, Kecamatan Tempe, di mana adanya puluhan makanan yang telah berbau tak sedap dan tak layak konsumsi.
“Beberapa hari lalu ada beberapa makanan MBG pembagian untuk sekolah tersebut yang jumlahnya puluhan bahkan mungkin capai ratusan, itu tidak diberikan untuk dibagikan ke siswa untuk dikonsumsi akibat sudah berbau tak sedap dan tak layak dikonsumsi, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” tutur sejumlah pengajar pihak sekolah tersebut yang enggan dipublikasikan namanya.
Secara terpisah, Plt Ketua SMSI Kabupaten Wajo, Andi Erwin, terkait adanya indikasi tersebut berharap adanya peran dan pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah maupun BGN serta pihak Korwil SPPG Kabupaten Wajo terhadap 11 lokasi dapur MBG yang ada dan telah beroperasi di Kabupaten Wajo agar betul-betul sesuai dan layak.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi MBG di Biringkanaya
Karena kalau betul hal tersebut terjadi dan akibat dari salah satu pembagian MBG dari dapur yang ada di Kabupaten Wajo, maka dianggap perlu dan penting adanya langkah tegas dan pengawasan dari pihak terkait dan BGN. Dari 11 dapur MBG yang saat ini aktif di Wajo harus betul-betul sesuai dan sudah masuk kategori memenuhi standar dan layak beroperasi serta telah memiliki atau mengantongi sertifikat wajib seperti:
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Sertifikat Halal
Sertifikat untuk Penggunaan Air Layak Pakai
Selain itu, dapur harus memenuhi standar kebersihan, ketersediaan peralatan skala produksi menengah ke besar, sirkulasi udara yang baik, pengelolaan bahan makanan yang tepat, dan lokasi yang strategis.
Juga disamping itu, apakah betul-betul sudah sesuai dan prosedur untuk keberadaan dapur MBG, antaranya:
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal.
Distribusi: Memiliki minimal dua unit kendaraan untuk keperluan distribusi makanan.
Staf: Memiliki struktur organisasi yang jelas dengan perwakilan, serta menyediakan ruangan untuk Kepala SPPG, Akuntan, Ahli Gizi, dan ruang rapat.
Persyaratan menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meliputi legalitas usaha yang sah (seperti PT, CV, atau yayasan), menyiapkan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Badan Usaha, SK Kemenkumham, NPWP, rekening koran, dan bukti laporan SPT.
Baca Juga : Munafri Cek Kesiapan Dapur MBG di Sangkarrang, Operasi Perdana 5 Oktober
Pemisahan area masuk-keluar, ventilasi, ruang kantor, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), prosedur operasi standar (SOP) keamanan pangan, kapasitas produksi (100–500 porsi per hari), dan persyaratan operasional (dana awal, minimal dua kendaraan distribusi), serta luas bangunan minimal 20×15 atau 20×20 m².
Selain itu, harus memiliki sertifikasi keamanan dan kualitas pangan, serta kapasitas operasional dan logistik yang memadai. Calon mitra juga harus memiliki komitmen yang selaras dengan visi BGN, menunjukkan pengalaman di bidang penyediaan makanan bergizi, serta dapat memberikan kontribusi finansial, fasilitas, atau sumber daya manusia.
Sementara Korwil SPPI Kabupaten Wajo yang berperan dalam MBG Kabupaten Wajo, Andi Nur Anaraya, yang dimintai tanggapan atau klarifikasi terkait hal tersebut, enggan memberikan jawaban atau komentar terlalu banyak dan mengklaim kalau sejauh ini 11 dapur MBG yang telah berjalan di Wajo sudah sesuai standar dan mutu.
Terkait adanya info distribusi MBG di sekolah dasar yang dianggap tak layak dan sesuai mutu, ia menyebut perlu ada penelitian lebih lanjut apakah betul disebabkan oleh makanan MBG atau mungkin adanya hal-hal lain, ucapnya ringkas tanpa merinci lebih jauh terkait aturan persyaratan mutlak untuk suatu keberadaan dapur MBG.
Sedangkan Kadisdik Kabupaten Wajo, Haji Alamsyah, yang dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut di atas, mengatakan, “Terima kasih infonya. Hari ini, Selasa 14/10/2025, akan kami undang rapat koordinator SPPG Kabupaten Wajo dari BGN dan pihak-pihak terkait dalam program MBG.” (*)

Tinggalkan komentar