
Makassar, Celoteh.Online – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi melaporkan pemilik akun WhatsApp bernama Umar Hamkan ke polisi, usai diduga menyebarkan hoax terkait surat izin pegawai berbayar Rp10 ribu. Laporan tersebut kini tengah ditangani Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan itu. Ia memastikan penyidik akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Munafri Minta PDAM Berbenah, Profesional Jadi Harga Mati
“Laporan tersebut sudah kami terima dan tentunya teman-teman penyidik akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahiduddin kepada Celoteh.online, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, tahap awal penyelidikan akan dimulai dari pemeriksaan pihak pelapor sebelum berlanjut pada klarifikasi terhadap pemilik akun WhatsApp yang dilaporkan.
“Dalam proses penyelidikan tentunya teman-teman akan memeriksa keterangan pihak pelapor, dan akan melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak terduga pelapor,” ujarnya.
Wahiduddin menegaskan status Umar Hamkan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kenapa kita bilang terduga pelapor, karena pemilik akun WhatsApp Umar Hamkan itu masih lidik,” jelasnya.
Kronologi Munculnya Hoax
Kasus ini bermula dari kebijakan internal PDAM Makassar yang memperketat aturan keluar masuk pegawai pada jam kerja. Aturan itu, menurut Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, dikeluarkan oleh direktur utama agar pegawai lebih disiplin.
Baca Juga : PDAM Makassar Gandeng Kejari Bahas Pendampingan Hukum dan Perpanjangan MoU
“Pak Dirut membuat surat perintah untuk semua staf Perumda Kota Makassar setiap keluar masuk jam kantor, baik urusan pribadi maupun pekerjaan, itu memang harus ada bekal surat izin keluar masuk,” ujar Fazad saat jumpa pers di kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan aturan ini dibuat semata-mata untuk mencegah pegawai berkeliaran di luar kantor tanpa alasan jelas.
“Jadi jangan sampai ada kedapatan staf PDAM yang nongkrong di Warkop atau kafe di jam kerja, itu yang Pak Dirut hindari,” jelasnya.
Namun, aturan tersebut justru menjadi bahan candaan dua pegawai PDAM Makassar berinisial SH dan AR. Mereka menyebut surat izin keluar kantor dikenakan biaya Rp10 ribu. Salah satunya bahkan mengunggah guyonan itu ke status WhatsApp.
“Saya tidak tahu maksudnya barangkali entah kah bercanda atau bagaimana, dan salah satunya ada yang mengupload (status WhatsApp), nah barangkali pada saat dijadikan status ada yang meng-capture,” kata Fazad.
Meski sebatas candaan, keduanya kini diproses secara internal karena dinilai menimbulkan dampak serius.
“Tidak ada biaya timbul hanya untuk mengambil surat izin. Ini memang murni barangkali candaan staf PDAM ini. Cuma salahnya ada yang jadikan status, kita tidak tahu barangkali dia berteman dengan luar, dia meng-capture,” sambungnya.
Disebarkan ke Grup Politik
Candaan internal itu kemudian menyebar lebih luas setelah diduga diteruskan oleh akun WhatsApp Umar Hamkan ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Dari sini, narasi bohong berkembang seolah PDAM benar-benar memberlakukan pungutan Rp10 ribu untuk surat izin.
Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa, menegaskan pihaknya tidak dapat menoleransi penyebaran informasi hoax yang mencemarkan institusi.
“Otomatis Perumda Air Minum merasa dicemarkan, merasa disajikan berita hoax. Dalam hal ini Perumda Air Minum tidak menerima dan tidak menoleransi hal seperti itu,” tegasnya.
Menurut Adiarsa, akun Umar Hamkan bahkan menambahkan narasi yang menggiring opini negatif.
Baca Juga : Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel, Jawab 20 Pertanyaan Soal Dana PDAM
“Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ditambah lagi kata-kata ‘rusak betul ini PDAM’,” ujarnya.
“Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong,” sambungnya.
PDAM menegaskan kasus ini tidak hanya akan diselesaikan secara internal, tetapi juga dibawa ke ranah hukum sebagai bentuk peringatan agar hoax serupa tidak terulang.
Kontributor: Dwiki Luckianto Septiawan

Tinggalkan komentar