
GOWA – Celoteh.Online — Belum genap sepekan menghirup udara bebas, HN (24), seorang mantan narapidana kasus narkotika kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Gowa. Ia diamankan bersama kekasihnya berinisial DW (26) saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Perangi Narkoba, Pemkab dan BNNK Sidrap Siapkan Rehabilitasi Medis dan Religius
Penangkapan terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, di area parkir lapas yang berlokasi di Jalan Lembaga Bollangi, Kecamatan Pattalassang. Gerak-gerik mencurigakan pasangan ini mendorong tim khusus Satres Narkoba melakukan penggeledahan.
“Keduanya diamankan oleh anggota Timsus yang memang telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik HN,” ujar Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, saat memberikan keterangan di Mapolres Gowa, Jumat (14/6/2025) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 4 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening, disimpan di dalam tas milik HN.
HN diketahui bukan nama baru bagi penyidik Polres Gowa. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini telah tujuh kali ditangkap oleh aparat, terdiri dari dua kasus narkotika dan empat kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga : Tiga Pemuda Rekayasa Laporan Begal di Makassar, Polisi Temukan Unsur Narkoba
“Residivis 6 kali. Jadi 7 kali sama ini ditangkap dengan kasus narkoba. Dan yang tangkap juga Polres Gowa,” jelas AKP Syarifuddin.
HN bahkan baru saja keluar dari Lapas Narkotika enam hari sebelum penangkapan ini, juga karena kasus serupa.
“HN ini baru 6 hari keluar dari Lapas juga dengan kasus serupa. Polres Gowa juga yang tangkap dulunya,” tambahnya.
Usai mengamankan HN dan DW, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pasangan lainnya, yakni lelaki GA (21) dan perempuan RY (37), yang diduga bagian dari jaringan distribusi sabu tersebut.
Pasangan GA dan RY ditangkap di Jalan Bajipangase, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada hari yang sama. Polisi menyita 5 gram sabu dari lokasi penggerebekan.
“Mereka juga ini sepasang kekasih. Ditangkap di Makassar. Barang bukti 5 gram. Jadi ada 4 orang atau 2 pasangan kekasih yang kami tangkap,” terang AKP Syarifuddin.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku diketahui berperan sebagai kurir narkotika. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Peran mereka kurir. Mereka disangkakan pada 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas AKP Syarifuddin.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan komentar