MAKASSAR – Celoteh.OnlinePemerintah Kota Makassar akan menggelar pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Juni 2025. Proses pemilihan ini mencakup seluruh wilayah administratif kota, yakni 15 kecamatan dan 153 kelurahan, dengan total 4.965 RT dan 992 RW yang akan mengalami pergantian kepemimpinan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses ini sebagai bagian dari pembaruan struktur sosial masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menekankan bahwa proses pemilihan harus berjalan secara demokratis dan partisipatif, didukung oleh pemahaman warga terhadap mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : 136 Koperasi Kelurahan di Makassar Resmi Berbadan Hukum, Tersisa 17 Lagi

Rp 900 Juta untuk Sosialisasi, Rp 5,4 Miliar untuk Seluruh Tahapan
Sebagai upaya untuk memastikan masyarakat memahami proses dan regulasi pemilihan, Pemkot Makassar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 900 juta yang difokuskan pada kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan.

“Anggaran di kami sebesar Rp 900 juta, itu untuk mendukung kegiatan sosialisasi di 15 kecamatan. Kami ingin warga benar-benar paham proses dan regulasinya sebelum hari pemilihan,” ujar Andi Anshar, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Minggu (8/6/2025).

Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan langsung di kelurahan, penyebaran materi edukatif, hingga simulasi teknis pelaksanaan pemilihan. Menurut Anshar, edukasi menjadi kunci utama agar pemilihan berlangsung partisipatif dan transparan.

Baca Juga : Lebih 200 Posisi Struktural Kosong, Pemkot Makassar Ajukan Mutasi dan Lelang

Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 5,46 miliar, mencakup penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi teknis.

“Kalau selesai Perwalinya kita laksanakan segera. (Anggarannya) Kalau kami khusus di BPM Rp 900 juta, tapi secara keseluruhan kurang lebih Rp 5,4 miliar dengan yang di kecamatan,” tambahnya.

RT Dipilih Langsung oleh Warga, RW Dipilih oleh Ketua RT Terpilih
Salah satu poin penting dalam mekanisme ini adalah sistem pemilihan berjenjang. Warga akan memberikan suara langsung hanya untuk memilih Ketua RT. Sementara, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT yang telah terpilih.

“Yang dipilih langsung oleh masyarakat itu hanya RT. RW dipilih oleh RT yang terpilih. Para RT yang terpilih memilih calon RW-nya,” jelas Anshar.

Proses pemilihan RW tersebut tetap melibatkan mekanisme pencalonan dan bisa dilakukan melalui sistem voting di satu titik lokasi.

Baca Juga : Setelah Danny, Hamzah Bicara: “Saya Ikuti Proses Hukum Saja”

Aturan Pemilihan Tunggu Finalisasi Perwali
Hingga kini, aturan resmi yang mengatur mekanisme pemilihan masih menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebenarnya yang paling mendasar itu adalah efisiensi anggaran dan efisiensi waktu. Makanya kita coba pola atau model seperti itu,” kata Anshar saat menjelaskan alasan pemilihan RW dilakukan oleh RT terpilih.

Jika Perwali telah mendapat persetujuan, tahapan pemilihan akan segera dimulai, diawali dengan sosialisasi perwali, pendaftaran bakal calon Ketua RT, dan diakhiri dengan pemungutan suara langsung oleh warga.

Jabatan RT/RW Masih Dijabat Penjabat Sementara
Hingga saat ini, posisi RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar masih dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh lurah, menyusul pembekuan jabatan ketua RT/RW pada Maret 2025 lalu. Penunjukan Pjs dilakukan sebagai solusi administratif sementara sembari menunggu pelaksanaan pemilihan definitif.

Baca Juga : Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel, Jawab 20 Pertanyaan Soal Dana PDAM

Pemerintah berharap pelaksanaan pemilihan ini tidak hanya menghidupkan kembali peran RT/RW sebagai representasi warga di tingkat mikro, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola sosial di masyarakat Kota Makassar.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

celotehmuda