MAKASSARCeloteh.Online – Praktik aborsi ilegal yang selama ini berjalan diam-diam di Kota Makassar akhirnya terbongkar. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan aborsi yang melibatkan empat orang, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang mahasiswi S2. Penemuan janin yang dikubur di belakang rumah salah satu pelaku menjadi titik balik dalam kasus ini.

Kasus bermula dari penangkapan SA (44), ASN yang bertugas di sebuah puskesmas di Makassar. Ia ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo pada Minggu, 25 Mei 2025. Dalam keterangannya, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan menyatakan, “Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi… pekerjaannya adalah ASN.”

Baca juga : Terbongkar! Mahasiswi S-2 Aborsi, Pacar Jadi Pengubur, ASN Puskesmas Jadi Eksekutor

SA diduga sebagai pelaku utama yang telah menjalankan praktik aborsi sejak 2015. Ia tidak memiliki tempat praktik tetap dan kerap berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan. “Biasa di hotel,” ujar Dendi.

Dari lokasi penangkapan SA, polisi bergerak cepat dan mengamankan dua perempuan lainnya: CI (23), mahasiswi S2 di salah satu universitas negeri, dan RA, temannya yang berperan sebagai perantara. CI adalah pengguna jasa aborsi, sementara RA menjadi penghubung antara CI dan SA.

“Wanita inisial CI… dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya,” jelas Dendi.

Baca juga : Barang Bukti Positif Sabu, Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka

Menurut hasil penyelidikan, CI menggugurkan kandungannya yang masih berusia satu bulan. Biaya jasa yang dikenakan oleh SA berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per tindakan.

Kasus ini semakin berkembang ketika Z (29), pacar CI sekaligus pengawas proyek, ikut ditangkap sehari kemudian. Ia diduga membiayai serta mendampingi CI selama proses aborsi. Polisi menangkap Z di rumahnya di Jalan Tamalate II, Rappocini.

“Pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial CI… sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut,” kata Dendi.

Penangkapan Z membawa polisi ke temuan mengejutkan: janin hasil aborsi dikubur di halaman belakang rumah keluarga Z. Dalam olah TKP, janin ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus pembalut dan tisu. “Satu janin, ditemukan di belakang rumah… terbungkus dengan softes (pembalut dan tisu),” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. “Sekarang masih lidik, masih didalami… siapa-siapa lagi yang terlibat,” kata Kompol Zaki Sungkar. Ia menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 45A UU Perlindungan Anak dan Pasal 194 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga : Dua Pria di Gowa Cabuli ABG 14 Tahun di Kamar Kos: Modus Ajakan Main

SA, CI, RA, dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing: eksekutor, pengguna jasa, perantara, dan pendukung. Polisi menduga praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih banyak korban.

“Terduga pelaku sudah banyak lupa dan banyak yang ia tidak tahu. Indikasinya lebih dari satu kali,” ungkap Dendi.

Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal: Janin Ditemukan di Rumah Pelaku”

  1. Lima Bulan, 111 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Pelabuhan Makassar: Anak di Bawah Umur hingga Modus Penjualan Terputus – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal: Janin Ditemukan di Rumah Pelaku […]

    Suka

  2. Brimob Diduga Intimidasi Petani, serikatan petani sulawesi selatan Lapor ke Propam Polda Sulsel – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal: Janin Ditemukan di Rumah Pelaku […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda