
JAKARTA – Celoteh.Online – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membebaskan biaya pendidikan dasar bagi seluruh warga negara, termasuk di sekolah swasta, menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem pendidikan nasional. Namun, hingga kini, sikap resmi pemerintah pusat—termasuk Istana dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)—belum final. Keduanya menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. MK menilai bahwa selama ini sekolah swasta cenderung dikecualikan dari kewajiban pembebasan biaya, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
MK menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga satuan pendidikan swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.
Istana Tunggu Arahan Presiden Prabowo
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengakui belum menerima salinan resmi putusan MK dan menyarankan awak media mengonfirmasi lebih lanjut ke kementerian teknis.
“Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
“Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar kemarin dari berita. Kita juga belum dapat salinannya,” tambahnya.
Hasan meminta agar media mengecek terlebih dahulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena hingga saat ini belum ada arahan struktural yang bisa dijadikan pijakan oleh lembaga kepresidenan.
Kemendikdasmen: Tunggu Salinan dan Soroti Kemampuan Fiskal
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menyatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan pembahasan menyeluruh setelah menerima salinan resmi.
“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa.
Mu’ti mengakui bahwa substansi putusan MK menguatkan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh, termasuk untuk sekolah swasta. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar… tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memahami bahwa selama ini sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun mendapat dukungan dana dari pemerintah. Dengan adanya putusan MK ini, paradigma tersebut kemungkinan besar akan mengalami pergeseran hukum dan teknis.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

Tinggalkan komentar