
Wajo, – Celoteh Online — Forum Pemerhati Kebijakan Publik menyoroti maraknya pembangunan gedung dan usaha komersial tanpa izin resmi di berbagai wilayah Kabupaten Wajo, khususnya di Kecamatan Tempe.
Ketua PD GEMIRA Wajo, Bang Ichal, menyatakan pihaknya menemukan banyak bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk ruko, kafe, tempat hiburan malam (THM), restoran, hingga bangunan permanen lainnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah usaha telah beroperasi tanpa izin operasional dari pemerintah daerah.
Baca juga : Asosiasi Rumah Karaoke Wajo Bantah Tuduhan Tak Berizin, Tuntut Klarifikasi DPMPTSP
“Usaha-usaha ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, seperti THM tanpa izin, serta kafe dan restoran yang menyebabkan kemacetan karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai,” ujar Bang Ichal.
Ia menambahkan bahwa selain melanggar hukum, kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial, seperti ketidakteraturan tata ruang, gangguan lingkungan, hingga potensi konflik antarmasyarakat.
“Bangunan tanpa izin tidak memiliki jaminan keamanan konstruksi, yang tentunya membahayakan masyarakat. Selain itu, usaha ilegal merugikan daerah karena tidak menyumbang pendapatan resmi,” tegasnya.
Baca juga : PD GEMIRA Wajo Tekankan Pentingnya Pembentukan Koperasi Desa yang Serius dan Profesional
GEMIRA mendesak Pemkab Wajo, khususnya Dinas PUPR dan DPMPTSP, untuk segera mengambil tindakan tegas. “Jika OPD pura-pura tidak tahu, maka keseriusan mereka perlu dipertanyakan. Bila tidak mampu bekerja maksimal, kami meminta Bupati mengevaluasi jajaran terkait,” tambah Ichal.
Tanggapan Dinas Terkait
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Pammenri, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. “Minggu depan kami akan ajukan penandatanganan ke Pak Bupati. Sejak PBG dialihkan ke PUPR, kami telah membentuk tim pengawas internal, dan sekarang diperluas menjadi tim satgas lintas OPD sesuai instruksi pimpinan,” jelasnya.
Baca juga : AMIWB Soroti Maraknya THM di Kota Santri yang Dinilai Langgar SOP
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pembangunan baru tanpa izin, agar tim segera turun ke lapangan.
“Biaya retribusi bangunan sebenarnya tidak mahal, apalagi untuk rumah tinggal. Yang sering mahal itu biaya jasa konsultan gambar. Namun, sejak saya di PUPR, kami tidak bekerja sama dengan konsultan tertentu. Siapa pun yang memiliki SKA dipersilakan bersaing,” ujar Andi Pammenri.
Sebagai upaya pengawasan, Bupati Wajo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0007/644 Tahun 2025 tentang pengawasan dan penertiban bangunan dan gedung, yang ditujukan kepada Dinas PUPR dan para camat untuk mengawasi proses penerbitan IMB dan PBG.
Konfirmasi DPMPTSP
Sementara itu, tim Celoteh Online telah mencoba mengonfirmasi perihal izin operasional kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Wajo melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
(kontributor: Salman Alfarisi)

Tinggalkan komentar