×
Banner Iklan

RK tersangka kasus Tambang ; LSM LINGKAR Usut sampai Tuntas

19 Mei 2025 22:27 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
i

WAJOCeloteh.Online – Risal Kusen alias RK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tambang Ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, setelah usai dilakukan gelar perkara.

“Iya sudah (tersangka). Hasil gelar perkara kita menetapkan satu tersangka yakni RK,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo Ipda Tachya saat ditemui di Mapolres Wajo, Senin 19 Mei 2025, dikutip dari Pedoman media.

Sebelumnya pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli yang hasilnya ditemukan tindakan melawan hukum.

Sementara itu, Asdar Bur, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), meminta pihak Polres Wajo untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk yang meminta RK memasukan alatnya untuk melakukan pertambangan di jalan seroja.

“Kan tidak mungkin RK bisa bekerja kalau tidak ada yang suruh. Sebaiknya, pihak Polres juga menetapkan tersangka lainnya termasuk yang meminta RK dan pemilik lahan pada aktivitas tambang ilegal yang berada di jalan Seroja,” kata Asdar.

Asdar menambahkan bahwa hal ini penting bagi penyidik Tipidter Polres Wajo dalam penegakan supremasi hukum demi tercapainya rasa keadilan.

“Kalau hanya yang punya alat ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaannya bagaimana dengan oknum seperti pemilik lahan, dan sosok yang meminta RK memasukan alatnya, serta penerima upeti yang diduga sebagai pemback up? Bisa jadi orang-orang itulah sebenarnya penting di periksa secara mendalam untuk membuka fakta sebenarnya,”. tegasnya.

Sumber : SK Editor : Salman

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga