
MAKASSAR, – Celoteh.online – Persidangan kasus kosmetik ilegal yang menjerat Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (18/3/2025). Berbeda dari sidang perdana, kali ini terdakwa yang dijuluki “Si Ratu Emas” terlihat lebih kuat dan tidak lagi menggunakan kursi roda. Ia berjalan sendiri menuju ruang sidang utama Dr. H Harifin A. Tumpa dengan pengawalan ketat.
Baca juga : Dugaan Kosmetik Bermerkuri: Fakta Persidangan Kasus Mira Hayati
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (11/3/2025), Mira hadir dengan kondisi lemah setelah menjalani operasi caesar. Namun, dalam sidang kedua ini, ia tampak lebih sehat dan mampu meninggalkan ruang sidang dengan berjalan kaki menuju mobil tahanan.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci, yaitu Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel; Rezky, seorang reseller produk kosmetik Mira Hayati; serta Sri Endang, distributor produk tersebut. Ketiga saksi memberikan keterangan penting terkait proses penyelidikan hingga temuan zat berbahaya dalam produk kosmetik yang diproduksi oleh perusahaan Mira Hayati.
Baca juga : Mira Hayati Melahirkan di Tengah Proses Hukum Skincare Berbahaya, Sidang Ditunda.!
Saksi pertama, Irwandi, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai setelah produk kosmetik Mira Hayati viral di media sosial. Banyak masyarakat yang melaporkan dugaan kandungan bahan berbahaya dalam produk tersebut, yang akhirnya mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Saya mendapatkan informasi mengenai kosmetik bermasalah ini dari media sosial, kemudian saya laporkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Irwandi di hadapan majelis hakim.
Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dengan membeli beberapa produk Mira Hayati secara daring. Produk tersebut kemudian diuji di laboratorium BPOM Makassar. Hasilnya, ditemukan kandungan merkuri dalam salah satu sampel yang diperiksa.
“Sampel dibeli dan salah satu di antaranya terbukti mengandung merkuri,” tambah Irwandi.
Selain melakukan uji laboratorium, aparat kepolisian juga menyita ratusan produk dari salah satu stokis resmi Mira Hayati. Menurut Irwandi, penyitaan dilakukan untuk memperdalam penyelidikan dan mengonfirmasi dugaan kandungan zat berbahaya dalam produk tersebut.
Baca juga : Dugaan Lobi Damai Kasus Pelecehan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopo
“Kami menyita produk dari distributor, lalu menanyakan sumbernya. Distributor mengaku mendapat produk langsung dari Mira Hayati,” ungkapnya.
Mira Hayati: “Ratusan Produk Saya Disita”
Dalam persidangan, Mira Hayati turut memberikan pernyataan terkait penyitaan produknya oleh aparat kepolisian. Ia mengklaim bahwa ratusan produknya diambil dari gudang dan hingga saat ini belum dikembalikan.
“Barang yang diambil dari gudang saya itu 200 paket, Amelia 500 paket, dan Endang 500 paket,” kata Mira Hayati di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Mira Hayati, sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa juga membeberkan bahwa produk-produk yang diproduksi perusahaan Mira Hayati, seperti MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, dipasarkan tanpa izin edar dari BPOM. Produk-produk ini dijual dengan harga Rp48.000 per paket untuk Cream Basic dan Rp165.000 untuk paket Premium melalui media sosial serta marketplace.
Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa dugaan pelanggaran ini terungkap setelah aparat Subdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan dari media sosial mengenai kandungan bahan berbahaya dalam produk Mira Hayati. Penyelidikan kemudian dilakukan pada 26 Oktober 2024 di dua lokasi, yakni dari agen resmi bernama Rezki Amelia di Jl. Bandang II, Bontoala, serta stokis atas nama Endang Srimuliana di Jl. Bitoa Lama, Manggala, Makassar.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, baik MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream dinyatakan mengandung merkuri (Hg), zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022.
Baca juga : Warga Pangkajene Sidrap ditemukan bersimbah Darah, Meninggal dengan Luka Parah di Leher
Selain itu, MH Cosmetic Night Cream juga terbukti tidak memiliki notifikasi izin edar dari BPOM, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.
Dengan bukti yang semakin kuat, Mira Hayati kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jaksa menuntutnya berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar