
Wajo — Celoteh.Online — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Wajo semakin diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Wajo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Wajo.
Baca juga : UNISAD, ATR/BPN dengan Komunitas TDA Wajo Perkuat Komitmen Kelembagaan, Melalui MOU
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo pada Rabu (19/03/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dwi Agus Purwanto Kepala Kantor Pertanahan, bersma para kabid dan Staf, Andi Usama Harun Kepala Kejaksaan Negeri Wajo,, dan H.Muhammad Subhan Kepala Kantor Kemenag, serta para nazir dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo H. muhammad Subhan menegaskan bahwa Wajo merupakan salah satu daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf yang sangat tinggi dan memiliki potensi besar sebagai percontohan. “Kami berharap Wajo dapat menjadi percontohan bagi Sulawesi Selatan dan bahkan seluruh Indonesia dalam hal sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Baca juga : UNISAD, ATR/BPN Wajo, Jalin MoU untuk Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pertanahan
Kemenag juga berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf. “Sertifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya.
Dwi Agus Purwanto Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini harus diikuti dengan aksi nyata hingga penerbitan sertifikat.
“Jangan berhenti hanya pada penandatanganan saja, tetapi harus berlanjut hingga sertifikat benar-benar diterima oleh nazir,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan kepala desa dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses ini. “Peran kepala desa dan PPAIW sangat penting untuk memastikan kelancaran sertifikasi tanah wakaf di lapangan,” tambahnya.
Menurutnya, kolaborasi semua pihak harus sesuai dengan hukum dan mendapatkan pendampingan dari kejaksaan. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah dalam program ini berjalan sesuai aturan, dengan adanya pendampingan hukum serta pembentukan tim khusus untuk menjamin kelancarannya,” ujarnya.
Sementara itu Andi Usama Harun Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi program percepatan sertifikasi ini. Keakuratan data sangat penting, sehingga setiap tanah wakaf yang diajukan sertifikasinya harus sudah terdaftar di Kementerian Agama.

“Kita pastikan betul yang kita urus ini tidak ada masalah,” tegasnya. Sebagai bagian dari acara, dilakukan pula penandatanganan sertifikat tanah wakaf dan penyerahan sertifikat kepada para nazir.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara ATR/BPN, Kemenag, dan Kejari bukan hanya sebatas komitmen, tetapi benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata.Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Wajo yang memiliki sertifikat resmi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib dan transparan.
(Kontributor : Salman Alfarizi)

Tinggalkan komentar