
Wajo, 16 Desember 2024 – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian handphone di Pasar Lakessi, Kota Parepare. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 17.17 Wita. Operasi tersebut dipimpin oleh IPDA Febri Nurtanio dengan dukungan Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh Ambo Upe, seorang warga Kabupaten Wajo. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, korban melaporkan kehilangan empat unit handphone dari Asrama Tahfidz Lompo, Jalan Andi Ninnong, Kelurahan Watalimpue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Handphone yang hilang antara lain iPhone 11 Pro Max, Realme C53, Samsung A13, dan Oppo A31.
Korban menyadari kejadian tersebut setelah mendapati jendela asrama dalam keadaan terbuka. Khawatir dengan kehilangan tersebut, Ambo Upe segera melaporkan kejadian itu ke Polres Wajo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Wajo bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak di Pasar Lakessi, Kota Parepare. Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama Ahmad Jakaria Bin Ajra I, seorang warga Gang Gedek, Kelurahan Deli, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatra Utara.
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Jakaria mengakui perbuatannya. Pelaku menceritakan bahwa saat melintas di Jalan Andi Ninnong, ia singgah di sekitar asrama Tahfidz untuk membuang air kecil. Setelah itu, ia melihat jendela asrama dalam keadaan terbuka. Melihat kesempatan tersebut, Ahmad Jakaria masuk melalui jendela dan mengambil empat unit handphone milik para santri.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni asrama yang sedang tertidur dan langsung membawa kabur barang-barang berharga tersebut,” ujar salah satu anggota Unit Resmob Polres Wajo saat ditemui.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu jaket dan topi yang digunakan saat pencurian serta empat unit handphone yang berhasil dicuri. Keempat handphone itu adalah iPhone 11 Pro Max, Realme C53, Samsung A13, dan Oppo A31.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kapolres Wajo melalui IPDA Febri Nurtanio mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindakan kriminal bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman. Polisi menegaskan akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta menindak tegas para pelaku tindak pidana. (CelotehPolres)

Tinggalkan komentar