
Celoteh.online, Makassar – Setelah aksi seorang perempuan menghadang alat berat di Kelurahan Tello Baru viral di media sosial, pendampingan hukum terhadap keluarga ahli waris yang mengklaim lahannya diserobot proyek jalan dan tanggul Sungai Tello kini memasuki tahap baru. YLBHI–LBH Makassar menyatakan menemukan dugaan pelanggaran prosedur hingga indikasi tindak pidana dalam pengerjaan proyek yang dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Pendamping hukum dari YLBHI–LBH Makassar, Muhammad Ismail, mengatakan permohonan pendampingan diajukan oleh ahli waris yang merasa lahannya dikerjakan tanpa proses pembebasan yang sah.
“Kemarin kami menerima permohonan pendampingan hukum yang terdampak pembangunan jalan di pinggir sungai Tello, ini proyek yang dikerjakan oleh Dinas Sumber daya Air dan Tata Ruang Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ismail menjelaskan tim LBH Makassar telah turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen yang diserahkan keluarga.
“Tadi kami meninjau lokasi memverifikasi fakta lapangan sesuai dokumen yang kami terima dari pemohon dalam hal ini ahli waris sebagaimana tercantum dalam kepemilikan atau dokumen atas tanah,” katanya.
Menurutnya, alat berat telah memasuki area yang sebelumnya telah diperingatkan kepada kontraktor agar tidak dikerjakan sebelum ada penyelesaian masalah lahan.
“Di lokasi memang alat berat sudah masuk ke lahan situ yang sebelumnya sudah diperingatkan kepada pihak kontraktor ataupun perwakilan dari dinas terkait agar tidak melakukan tindakan pembangunan di daerah itu sebelum adanya penyelesaian terkait dengan pembebasan tanah,” tegasnya.
Dari hasil verifikasi itu, LBH Makassar menemukan dugaan cacat prosedur dalam proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut.
“Dari kronologi yang kami terima dan fakta di lapangan, kami menemukan bahwa ada cacat prosedur dalam proses pengadaan untuk kepentingan umum dalam hal ini jalan,” jelas Ismail.
Ia merujuk pada mekanisme yang seharusnya dijalankan sesuai undang-undang.
“Kalau kita cek kembali di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, harusnya ada proses perencanaan, pelaksanaan dan penetapan dalam proses ganti rugi,” ucapnya.
Namun, menurut informasi dari ahli waris, tahapan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Kami konfirmasi klien, itu tidak dilakukan. Jadi tidak ada sama sekali kegiatan sejak awal untuk pembangunan dan pembebasan lahan,” kata Ismail.
Ia menyebut ahli waris baru mengetahui adanya pengerjaan setelah alat berat mencoba masuk ke lahan seluas 31 × 15 meter persegi.
“Pemohon baru tahu ketika alat berat mencoba masuk ke area 31×15 meter persegi karena luas jalan yang dibangun bersama tanggulnya itu 15 meter,” ungkapnya.
Meskipun keluarga telah memasang plang kepemilikan dan menunjukkan dokumen rincik, pengerjaan tetap dilanjutkan.
“Setelah ahli waris memberi peringatan dan memasang plang tanah milik dengan alas hak hukum yang masih diakui oleh agraria di Indonesia, ternyata mereka tetap memaksa masuk dan tidak ada upaya pencegahan,” katanya.
Tindakan itu, menurut Ismail, mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Ini diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.
Ismail juga mengungkap dugaan kejanggalan pada proses pembebasan lahan lain dalam proyek yang sama. Ia menyebut sebagian bidang telah dibayar, namun lahan milik kliennya justru tidak tersentuh.
“Di bagian depan, sebelah lokasi klien kami itu sudah dibebaskan sebenarnya, artinya biaya pembebasan ini ada, tapi yang tersisa satu keluarga klien kami yang tidak dibebaskan tanahnya,” ujarnya.
Perbedaan besaran ganti rugi di lokasi lain turut menambah kecurigaan.
“Begitu kita cek, itu juga beragam di lahan yang lain dengan luasan yang sama, tapi harganya berbeda,” tambahnya. Ia juga menyoroti kerusakan tanaman milik warga yang menjadi sumber penghidupan. “Di atas tanah itu ada tanaman Nipah yang sehari-hari mereka gunakan untuk pencarian hidup mereka dalam hal ini tuak manis yang dihubungi mereka,” katanya.
Baca Juga : Di KBRI Tokyo, Wali Kota Munafri Beberkan Upaya Perkuat Kerja Sama Makassar–Jepang
Menurut Ismail, klaim kontraktor yang menyebut tanah tersebut adalah milik negara tidak memiliki dasar karena ahli waris memiliki alas hak yang sah dan lahan itu dikelola secara aktif.
“Upaya yang kami tempuh, karena kami sudah berkoordinasi dengan kontraktor namun mereka bersikeras, pihak kontraktor memberitahukan bahwa pemberitahuan dari dinas terkait bahwa itu adalah tanah negara,” ucapnya.
“Padahal faktanya itu ada alas hak di atasnya. Lahan itu dikuasai dan dikelolah, ada tanamannya. Itupun terjadi pengrusakan tanaman sebenarnya,” lanjutnya.
“Atas kondisi tersebut, LBH Makassar menilai terjadi pelanggaran administratif sekaligus indikasi tindak pidana.
“Sehingga selain administrasi ada dugaan tindak pidana. Tentu ini perbuatan melawan hukum, kami akan mendorong tiga upaya hukum, yakni administrasi, upaya pidana dan upaya perdata,” bebernya.
Ismail menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum apabila instansi terkait tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ketika dinas terkait dalam hal ini sumber daya air dan tata ruang tidak menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.(*)