×
Banner Iklan

Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Murbei Ditolak.

16 Januari 2026 03:00 WIB
Penulis : Wahab Dai
Editor : Salman Alfarisi
Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Murbei Ditolak. i


WAJO — CELOTEH.ONLINE – Sidang putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo berakhir dengan penolakan permohonan pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (15/1/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Hakim tunggal Yon Mahari, SH, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan MKS selaku pemohon terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo sebagai termohon ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga : Sidang Praperadilan MKS Berlanjut Digelar di PN Sengkang

“Permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar Hakim Yon Mahari saat membacakan amar putusan, didampingi Panitera Pengganti Amirwan Makka, SH, dan disaksikan langsung oleh pihak termohon serta kuasa hukum pemohon.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wajo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil, tidak menyalahi aturan, serta memiliki dasar hukum yang sah.

Baca juga : Wakil DPRD Sulsel Minta Pertamina Atasi Kelangkaan LPG 3kg.

Perkara ini bermula dari penetapan MKS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo. MKS diketahui merupakan pihak penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan murbei dan telah dilakukan penahanan sejak 18 Desember 2025.

Pemohon melalui kuasa hukumnya sebelumnya berpendapat bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan tersangka. Atas dasar itu, pemohon mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, rangkaian persidangan praperadilan tersebut telah berlangsung sejak 12 Januari hingga 15 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga