Oleh : Sudianto (Owner BP Carwash)
Demokrasi Berjalan Mundur: Pilkada Kembali ke DPRD, Ancaman bagi Suara Rakyat dan Inklusivitas Demokrasi.
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD kembali mencuat dan memicu kegelisahan publik. Isu ini kian menguat setelah sejumlah koalisi partai politik menyatakan persetujuan, sementara hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka menyatakan penolakan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi Indonesia tengah ditarik mundur oleh kepentingan elite politik?
Sejak pilkada langsung diberlakukan, rakyat memperoleh hak konstitusional untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Sistem ini memang tidak bebas dari persoalan—biaya politik tinggi, konflik horizontal, hingga praktik politik uang. Namun, kelemahan tersebut semestinya dijawab melalui pembenahan sistem, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat yang menjadi ruh demokrasi.
Mengembalikan pilkada ke DPRD berpotensi mengerdilkan partisipasi publik dan memindahkan kedaulatan rakyat ke ruang-ruang elite yang tertutup. Pemilihan oleh DPRD membuka peluang besar bagi kompromi politik, transaksi kepentingan, dan praktik dagang sapi yang sulit diawasi masyarakat. Alih-alih memperkuat demokrasi substantif, mekanisme ini justru berisiko mempersempit kontrol publik terhadap kekuasaan.
Dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang sering dikemukakan para pendukung pilkada tidak langsung patut dipertanyakan. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi harga yang harus dibayar akan jauh lebih mahal jika kedaulatan rakyat direduksi. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa sentralisasi kekuasaan dan minimnya partisipasi publik kerap berujung pada penyalahgunaan wewenang.
Penolakan PDI Perjuangan—terlepas dari kepentingan politik yang mungkin menyertainya—setidaknya menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak semata soal prosedur, melainkan legitimasi rakyat. Di tengah kecenderungan mayoritas partai memilih jalur yang menguntungkan elite, sikap ini menghadirkan suara penyeimbang yang penting dalam diskursus demokrasi.
Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, relasi antara pemimpin daerah dan rakyat akan semakin menjauh. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada pemilih, melainkan kepada partai atau fraksi yang menentukan nasib politiknya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan akuntabilitas publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap demokrasi.
Demokrasi Indonesia memang belum sepenuhnya matang, tetapi memundurkannya jelas bukan solusi. Tantangan pilkada langsung seharusnya dijawab dengan reformasi menyeluruh, penguatan pengawasan, serta pendidikan politik yang berkelanjutan—bukan dengan menarik kembali hak politik rakyat yang diperjuangkan melalui reformasi.
Apabila wacana ini dipaksakan tanpa melibatkan aspirasi publik, maka anggapan bahwa demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur bukan lagi sekadar opini, melainkan peringatan serius bagi masa depan kehidupan politik bangsa.

