
GOWA – Celoteh.Online – Seorang pria berinisial K (41) kembali berurusan dengan hukum setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkusnya atas dugaan pencurian di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperdaya korban dan menggasak barang berharga.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 29 April 2025, yang diajukan oleh seorang korban perempuan berinisial P (20).
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menyamar sebagai Babinsa dan mendatangi rumah korban dengan alasan mendata warga untuk pembagian bantuan sembako.
“Pelaku menyamar sebagai anggota Babinsa TNI dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang, berdalih untuk pendataan warga dan pembagian sembako,” jelas Ipda Iskandar, Jumat (13/6/2025).
Perjalanan dari Barombong ke Asrama Armed Mappaoddang menempuh jarak sekitar 13 kilometer. Setibanya di depan asrama, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Baca Juga : Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Pelaku Pembuat Uang Palsu di Maniangpajo
Pelaku berpura-pura lupa membawa handphone miliknya dan meminta adik korban untuk mengantarnya kembali ke rumah. Di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data, sementara ia masuk ke kamar dan mencuri satu unit handphone Vivo Y28 dan perhiasan emas dengan total berat sekitar 30 gram. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kota Makassar, pada Jumat (13/6/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh 11 anggota Jatanras Polres Gowa yang turun langsung ke lapangan.
Setelah berhasil dibekuk, pelaku digiring ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk diperiksa. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke lokasi pencurian untuk menunjukkan tempat kejadian dan pencarian barang bukti.
Namun dalam proses rekontruksi tersebut, pelaku berusaha melarikan diri.
Baca Juga : Uang Palsu Lolos Deteksi Mesin: Terdakwa Sebut Gunakan Tinta Magnetik
“Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan dan masih berusaha kabur, sehingga anggota melumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur ke kaki kirinya,” ungkap Ipda Iskandar.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat penanganan medis. Setelah kondisinya dinyatakan stabil, ia kembali dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa K merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada tahun 2023. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian lain di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas hasil kejahatan dijual kepada dua pria berinisial B dan S.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, di antaranya:
Baca Juga : 16 Terdakwa Disidang, Kasus Uang Palsu UIN Makassar Terungkap Produksi Triliunan Rupiah
1 unit handphone Vivo Y28
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
1 buah helm KYT
1 jaket parasut warna hijau
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun penjara.
(Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)