×
Banner Iklan

Menjaga Energi, Menjaga Lingkungan: Ujian Pengawasan Survei Seismik di Wajo

8 Maret 2026 00:32 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Menjaga Energi, Menjaga Lingkungan: Ujian Pengawasan Survei Seismik di Wajo i

Supris Musiapir
Ketua Asosiasi Pemerhati Lingkungan

Menjaga Energi, Menjaga Lingkungan: Ujian Pengawasan Survei Seismik di Wajo
Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan:

“Kita harus menjaga dan mengelola seluruh kekayaan negara, seluruh sumber daya alam kita dan kita kelola, kita jaga dan kita pergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata soal eksplorasi ekonomi, tetapi juga tanggung jawab pengelolaan yang hati-hati, terukur, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang rakyat.

Dalam konteks itu, aktivitas survei seismik 3D Blok Sengkang (Tosora) di Kabupaten Wajo menjadi relevan untuk dicermati. Berdasarkan dokumen persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kegiatan tersebut secara administratif telah memperoleh persetujuan pengelolaan lingkungan.

Namun, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib dilaksanakan berdasarkan asas kehati-hatian, keberlanjutan, serta tanggung jawab negara. Pemenuhan dokumen administratif bukanlah akhir dari kewajiban, melainkan awal dari proses pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.

Data resmi BPBD Kabupaten Wajo menunjukkan bahwa sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tempe, Tanasitolo, dan Majauleng berada pada kategori indeks risiko gempa bumi tinggi. Selain itu, peta zona kerentanan likuefaksi Sulawesi Selatan yang dirilis Kementerian ESDM memperlihatkan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Wajo berada pada tingkat kerentanan sedang hingga tinggi.

Fakta-fakta ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran maupun dampak langsung. Namun, kondisi kerentanan geologis tersebut menuntut standar pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Terlebih lagi, berdasarkan dokumen berita acara dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, terdapat 14 wilayah di Kabupaten Wajo yang harus memenuhi persyaratan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kekhawatiran masyarakat yang muncul dalam pemberitaan media lokal terkait potensi dampak lingkungan di masa mendatang perlu dipahami sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh rasa aman atas ruang hidupnya. Dalam perspektif tata kelola lingkungan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan kegiatan eksplorasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Sebagai asosiasi pemerhati lingkungan, kami memandang bahwa eksplorasi energi merupakan bagian dari kebutuhan nasional dalam mendukung ketahanan energi. Namun, di wilayah dengan karakteristik risiko kebencanaan yang relatif tinggi, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan survei seismik harus dilakukan secara sistematis, berbasis data, serta terbuka terhadap publik.

Pengawasan yang efektif mencakup pemantauan teknis lapangan, evaluasi dampak sosial, serta mekanisme pelaporan yang transparan. Dengan demikian, kegiatan eksplorasi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga selaras dengan tujuan perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Pandangan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai kontribusi konstruktif untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pengelolaan sumber daya alam. Komitmen nasional untuk mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat hanya dapat terwujud apabila pengawasan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan lingkungan serta masyarakat.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga