Masyarakat Desa Arajang Kembali Tutup Bendungan Paselloreng, Agum: BBWS Tidak Berikan Kepastian ke Masyarakat
Wajo, Celoteh.Online – Masyarakat Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, kembali menutup Bendungan Paselloreng sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan.
Aksi ini dipicu oleh tidak adanya kepastian pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan dalam perjanjian resmi antara BBWS dan masyarakat.
Dalam kesepakatan yang dibuat pada pertemuan bulan Agustus 2025 lalu, BBWS Pompengan berjanji akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat paling lambat pada Desember 2025.
Baca Juga : Bupati Wajo Tanggapi Suara LSM, Dari Paselloreng hingga Monopoli Proyek
Namun hingga hari ini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
Penutupan bendungan tersebut juga merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam klausul perjanjian ditegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran belum juga dilakukan, maka masyarakat diperbolehkan menutup bendungan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak BBWS.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah II atas nama Makmur akan dicopot dari jabatannya oleh pihak balai apabila dinilai lalai dalam proses pencairan pembayaran ganti rugi lahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Agum, salah satu aktivis pemuda Wajo, melontarkan kritik keras terhadap kinerja BBWS Pompengan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat terdampak.
“BBWS ini terkesan membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian. Lahan warga sudah lama digunakan untuk proyek bendungan, tapi hak masyarakat tidak kunjung dibayarkan. Ini bentuk kelalaian serius dan sangat merugikan warga Desa Arajang,” tegas Agum.
Agum juga menilai sikap BBWS yang tidak konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibuat mencerminkan buruknya tata kelola dan minimnya tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Kalau sejak awal sudah ada perjanjian dan tenggat waktu yang jelas, maka itu wajib dipenuhi. Jangan jadikan masyarakat sebagai korban janji-janji tanpa kepastian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Pompengan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran maupun langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat Desa Arajang.
Masyarakat menegaskan akan terus melakukan penutupan bendungan dan aksi lanjutan lainnya hingga hak mereka dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.(*)
















Komentar