Mahasiswa HPMM Blokade Jalan di Makassar, Tolak Aktivitas Tambang CV Hadad Karya Mandiri di Enrekang

Celoteh.online, Makassar – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan emas CV Hadad Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang. Aksi berlangsung pada Kamis (11/12/2025), dimulai di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.00 WITA sebelum bergeser ke bawah Flyover Urip Sumoharjo, Makassar. Massa aksi sempat memblokade jalan, menyebabkan kemacetan hingga dua kilometer dari kantor gubernur menuju kawasan flyover.
Aksi ini digelar sebagai respons terhadap rencana eksploitasi tambang di Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang. Para peserta aksi membawa spanduk dan menyampaikan penolakan atas izin usaha pertambangan yang dimiliki CV Hadad Karya Mandiri, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan merugikan masyarakat setempat. Mereka juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada warga di wilayah tersebut.
Baca Juga : Makassar Bergerak untuk Aceh & Sumatra , Relawan BPBD Jalankan Misi Kemanusiaan
Koordinator lapangan, Fadil Adinata, menegaskan bahwa mahasiswa dan warga Kecamatan Cendana berdiri tegak menolak rencana pertambangan tersebut. Ia menyebut, aktivitas tambang dikhawatirkan mengganggu keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat. “Ya lagi-lagi kami sebagai putra dan putri dari bumi Massenrempulu, kami yang lahir dari rahim daripada bumi Massenrempulu itu kemudian menolak tambang yang kemudian hadir di Kecamatan Cendana, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Di mana melibatkan empat desa. Di mana ketika tambang masuk di sebuah daerah, yakin dan percaya banyak dampak-dampak yang kemudian akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Fadil menambahkan bahwa penolakan ini tidak sekadar berangkat dari kekhawatiran, tetapi juga dari pengalaman wilayah lain yang terdampak pertambangan dan mengalami kerugian. Ia menilai masyarakat Enrekang akan menjadi pihak yang paling dirugikan jika aktivitas penambangan tetap berjalan. “Untuk kemudian daripada itu, kami sebagai putra dan putri Massenrempulu turun ke jalan, lagi dan lagi menolak kehadiran CV Hadaf Karya Mandiri untuk hadir menambang di daerah Kecamatan Cendana,” katanya.
Mahasiswa juga menyuarakan bahwa aktivitas tambang dapat mengancam tradisi, ekosistem, dan sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam. Penolakan tersebut, kata Fadil, merupakan sikap tegas untuk menjaga kelestarian Bumi Massenrempulu. “Ya, kami dan lagi sudah jelas sangat tidak mengaminkan segala bentuk tambang masuk di wilayah bumi Massenrempulu itu sendiri. Karena saya rasa sangat banyak kerugian dan sangat banyak kerugian untuk masyarakat, kepada alam, ekosistem dan ekologi, maupun tradisi, kultur, maupun pekerjaan mungkin akan terganggu pula. yang akan menjadi dampak yang ketika ada tambang masuk di Kabupaten [Enrekang],” ungkapnya.
Baca Juga : Peduli Sesama, Relawan Mamuju Kirim Bantuan Perdana untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
Fadil menegaskan bahwa tuntutan massa hanya satu: menolak secara total aktivitas pertambangan CV Hadad Karya Mandiri di wilayah Massenrempulu. “Kami tuntut untuk bagaimana kemudian menolak dan tidak mengaminkan segala bentuk pertambangan khususnya CV Hadaf Karya Mandiri untuk tidak masuk di area bumi Massenrempulu, khususnya di Kecamatan Cendana,” ujarnya.
Ia menyebut aksi tersebut diikuti sekitar 30 hingga 40 anggota PP HPMM dari berbagai kampus di Makassar. Selain mahasiswa, sejumlah warga terdampak turut mendampingi aksi sebagai bentuk solidaritas dan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan. “Kebetulan ada beberapa masyarakat yang terkena dampak kemudian hadir untuk membersamai teman-teman mahasiswa yang ada di Makassar,” kata Fadil.
Dalam aksi ini, massa merangkum sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan izin usaha pertambangan CV Hadad Karya Mandiri di Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana, penghentian keterlibatan TNI dan Polri dalam aktivitas tambang, penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang dari kegiatan pertambangan, serta penyelesaian konflik agraria di Enrekang. Massa juga meminta pemerintah merevisi Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan yang mengakomodasi perusahaan tersebut serta mencabut regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.(*)

















Komentar