Kasus Dosen Lecehkan IRT di Minimarket, Akademisi Ingatkan Pelecehan Bisa Terjadi di Manapun dan Kapanpun
PAREPARE – CELOTEH.ONLINE – Dunia akademik kembali ternodai akibat ulah cabul seorang dosen di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang dosen perguruan tinggi swasta di kota kelahiran Presiden ke 3 Indonesia itu kini berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menyikapi hal tersebut, akademisi Institut Ilmu Hukum Lamaddukelleng, Martono sangat menyayangkan sekaligus mengingatkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di manapun, termasuk di minimarket.
“Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, dan kapan saja, termasuk di bulan suci Ramadan, bahkan di tempat yang dianggap aman sekalipun,” katanya, Jumat, 6 Maret 2026.
Meskipun pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka, kasus tersebut tidak serta merta berhenti di meja hukum.
“Kita mengapresiasi polisi karena langsung bergerak cepat merespon laporan korban, tapi apakah cukup sampai penyelesaian pidananya?” katanya.
Menurut Martono, kampus tempat pelaku bekerja mesti mengambil langkah konkrit sebagai garda terdepan untuk menjaga marwah akademik.
“Ini preseden buruk, mengingat pelaku adalah pendidik di perguruan tinggi. Minimal, ada tindakan yang diambil oleh pihak kampus, seperti pemberian sanksi disiplin hingga pemberhentian,” kata dosen Hukum Pidana tersebut.
Lebih lanjut, meskipun kejadiannya di luar kampus, namun citra akademik yang melekat di individu dosen tentunya tidak bisa diabaikan.
“Kampus yang memaafkan pelaku pelecehan itu sama dengan memberikan ruang baru bagi pelaku untuk mencari korban selanjutnya!” katanya.
Sejauh ini, pihak kampus tempat pelaku mengajar belum memberikan respon dan tanggapan terkait peristiwa yang menimpa tenaga pendidiknya itu.
Diketahui, dosen berinisial S (44) itu menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang seorang perempuan berinisial MF (21) di antara rak minimarket di Jl Jendral Ahmad Yani, Kota Parepare pada Minggu, 1 Maret 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diintrogasi.
“Sudah ditahap sidik, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (A)


















Komentar