Oleh: Muh Nur (Ketua JMSI Wajo)
Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan ruang hidup masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas eksplorasi dan pembangunan energi.
Investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Namun, dalam konteks pembangunan berkelanjutan, keberhasilan investasi tidak dapat diukur semata dari besarnya nilai proyek atau kecepatan realisasinya.
Aspek keselamatan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas pembangunan.
Kegiatan eksplorasi energi, termasuk survei seismik, pada dasarnya adalah aktivitas yang sah dan diatur dalam kerangka regulasi negara. Meski demikian, karakter kegiatan ini tetap berada dalam kategori berisiko lingkungan, karena melibatkan intervensi terhadap struktur tanah, ruang ekologis, serta wilayah yang berdekatan dengan pemukiman dan sumber penghidupan masyarakat.
Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi suatu keharusan.
Di sejumlah daerah, aspirasi dan kekhawatiran warga terhadap aktivitas eksplorasi kerap muncul ke ruang publik.
Aspirasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai dan dapat dipahami, bukan sebagai sikap anti-investasi atau penolakan terhadap pembangunan.
Pengalaman Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam menunjukkan bahwa dampak lingkungan tidak selalu muncul secara langsung, melainkan dapat berkembang dalam jangka menengah dan panjang.
Karena itu, evaluasi terhadap metode kerja, lokasi kegiatan, serta sistem mitigasi risiko merupakan langkah preventif yang wajar dan relevan dalam tata kelola pembangunan.
Kegiatan eksplorasi sistemik yang akan bejalan di kabupaten Wajo adalah salah satu perusahaan penyedia jasa survei seismik yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, tentu menjalankan kegiatannya dalam kerangka perizinan yang berlaku. Namun demikian, keberadaan izin administratif tidak dengan sendirinya meniadakan pentingnya transparansi, komunikasi publik, dan pengawasan berkelanjutan, terutama di wilayah yang memiliki sensitivitas lingkungan dan sosial.
Kami memandang bahwa rekam jejak operasional perusahaan di berbagai daerah semestinya diposisikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan penguatan pengawasan, bukan sebagai dasar penilaian sepihak atau kesimpulan hukum. Keterbukaan informasi, kejelasan mekanisme pengaduan, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Investasi yang berkelanjutan justru akan semakin kuat ketika mampu menjawab aspirasi masyarakat secara terbuka dan proporsional. Dialog, pengawasan independen, serta penerapan standar lingkungan yang ketat tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari tata kelola investasi yang sehat.
Sehingga perlu di tegaskan bahwa pembangunan yang mengesampingkan prinsip kehati-hatian lingkungan berpotensi menimbulkan persoalan di masa depan, baik bagi masyarakat maupun bagi dunia usaha itu sendiri. Sebaliknya, investasi yang dikelola secara bertanggung jawab akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan yang stabil dan berjangka panjang.
Masa depan daerah tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan hari ini tidak meninggalkan risiko yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya.
Karena pada akhirnya, pembangunan yang berkelanjutan bukan tentang menunda investasi, melainkan tentang memastikan investasi berjalan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan dan kepentingan publik.
