Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK, Persoalkan Dana Makan Bergizi Gratis Rp 268 Triliun
JAKARTA – CELOTEH.ONLINE – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, kini menjadi sorotan setelah secara mengejutkan melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang APBN Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap berimbas pada pemangkasan anggaran pendidikan nasional.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Reza resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Sidang Panel MK, Kamis (12/2/2026), Reza mengungkapkan bahwa program MBG menyedot porsi anggaran pendidikan yang sangat besar.
Ia merinci bahwa dana MBG memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total pagu Rp 769 triliun.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi,” ujar Reza sebagaimana dikutip dari situs resmi MK via Kompas.com.
Reza menegaskan dirinya tidak anti terhadap program pemberian gizi bagi masyarakat.
Namun, ia menyayangkan anggaran tersebut dimasukkan ke dalam pos pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.
Sebagai pengajar yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), Reza merasa kebijakan ini berdampak langsung pada kepastian nasib para guru honorer.
Menurutnya, perluasan makna anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 telah mengaburkan hak pendidik untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Belanja Pegawai: Berkurangnya peluang pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sarana Sekolah: Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan fasilitas sekolah belum terpenuhi.
Hak Konstitusional: Melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai perlakuan adil dalam hubungan kerja.
“Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi. Namun dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” tegas Reza di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Reza untuk lebih memperjelas kerugian konstitusional yang dialaminya secara spesifik sebagai seorang guru.
“Anda harus menjelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum),” ujar Guntur.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki berkas permohonannya. Batas akhir pengiriman perbaikan adalah Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
Sumber: Kompas.com


















Komentar