×
Banner Iklan

Surat Kendaraan Belum Terbit Berbulan-bulan, Astra Motor Sengkang Disorot Konsumen

24 Juli 2026 17:19 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Surat Kendaraan Belum Terbit Berbulan-bulan, Astra Motor Sengkang Disorot Konsumen i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – PT Astra Motor Sengkang menjadi sorotan setelah sejumlah konsumen mengeluhkan lambatnya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor polisi kendaraan baru yang telah mereka beli.

Salah seorang konsumen berinisial HS, warga Sengkang, mengaku telah membeli sepeda motor secara kredit sejak Maret 2026.

Namun hingga kini STNK dan pelat nomor kendaraannya belum juga diterbitkan.

“Kendaraan sudah lama saya gunakan, tetapi STNK dan pelat nomor belum juga keluar. Padahal saat ini sering dilakukan razia kelengkapan surat kendaraan,” ujar HS.

Kondisi tersebut disesalkan konsumen karena berpotensi menimbulkan kendala saat berkendara di jalan raya.

Mereka berharap pihak dealer segera menyelesaikan proses administrasi agar kendaraan dapat digunakan secara legal sesuai ketentuan.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT Astra Motor Sengkang, FS, menjelaskan keterlambatan penerbitan STNK dan pelat nomor terjadi karena adanya beberapa kali pergantian petugas administrasi STNK di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), sehingga proses pengurusan sempat terkendala.

“Memang ada beberapa kali pergantian admin STNK di Sidrap sehingga sempat tidak ada yang menangani. Kami mohon maaf atas keterlambatan ini dan berjanji akan segera menyelesaikan kelengkapan surat kendaraan para konsumen,” kata FS.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen resmi, termasuk STNK yang sah dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Karena itu, konsumen berharap proses penerbitan dokumen kendaraan dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga