×
Banner Iklan

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Developer Wajib Kelola Sampah dan Limbah

16 Maret 2026 17:12 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Developer Wajib Kelola Sampah dan Limbah i

SENGKANG – CELOTEH.ONLINE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal, menggelar pertemuan dengan pihak perwakilan PT Adi Wati Mama selaku developer perumahan, Senin (16/3/2026), dalam rangka permohonan surat rekomendasi UKL-UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris DLH, para kepala bidang, kepala UPTD serta sejumlah staf lingkup DLH.

Dalam arahannya, Andi Fakhrul Rijal menyoroti persoalan sampah yang masih banyak menumpuk di berbagai tempat.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena penanganan sampah belum maksimal dari pangkal atau hulunya.

Ia menegaskan bahwa masalah sampah dan potensi pencemaran lingkungan harus dicegah sejak awal karena dapat menimbulkan dampak besar di kemudian hari.

“Masalah sampah ini harus kita atasi dari hulunya. Tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan di masa mendatang,” tegasnya.

Karena itu, DLH mewajibkan setiap developer perumahan untuk mengelola sampah secara mandiri di kawasan perumahan yang mereka bangun.

Dalam sistem pengelolaannya, developer diminta menyiapkan motor roda tiga untuk pengangkutan sampah, menyediakan tempat sampah di setiap rumah, menyiapkan lokasi pemilahan sampah organik dan non-organik, serta mengolah sampah organik menjadi pupuk organik cair.

Selain pengelolaan sampah, Kadis Lingkungan Hidup juga menyinggung persoalan pencemaran air limbah rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa developer juga wajib menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum limbah dibuang ke saluran di luar kawasan perumahan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan perumahan harus memiliki mitigasi dan penanganan yang jelas, baik untuk sampah maupun limbah cair domestik,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan tidak akan menandatangani surat rekomendasi UKL-UPL jika pihak developer tidak membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengelola sampah perumahan dan limbah cair domestiknya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Adi Wati Mama menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan DLH, termasuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di kawasan perumahan yang dikembangkannya.

Kadis Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan komitmen tersebut ke depan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga