Dishub Sulsel Jadi Kantor Sementara DPRD, Penggunaan Aset Daerah Diatur Ulang

Makassar, Celoteh.Online – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel sebagai kantor sementara bagi DPRD Sulsel, menyusul insiden pembakaran yang meluluhlantakkan gedung dewan pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga : Petugas Dishub Dipukul Jukir Liar, Polisi Buru Pelaku

“Sudah disiapkan kantor Dinas Perhubungan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Bagian depannya tetap dipakai Dishub, sementara bagian belakang akan digunakan oleh DPRD,” kata Jufri.

Jufri menjelaskan, pemilihan Gedung Dishub sebagai lokasi kantor sementara dilakukan setelah peninjauan bersama dengan Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi dan seluruh ketua fraksi.

Menurutnya, opsi pemanfaatan gedung lain, seperti Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dinilai memerlukan biaya perbaikan yang lebih besar dibandingkan Gedung Dishub.

“Gedung ini dipilih karena secara struktur masih layak pakai dan bisa langsung dimanfaatkan,” jelasnya.

Terkait penggunaan Gedung Dishub sebagai kantor sementara DPRD, Jufri menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan melalui pengalihan resmi aset.

Baca Juga : DPRD Makassar Tegaskan Isu Wali Kota Kabur Sebelum Paripurna Adalah Informasi Sesat

“Kalau sudah resmi, DPRD bisa menggunakan anggarannya untuk membenahi ruangan. Jadi aktivitas tetap berjalan, termasuk rapat paripurna APBD Perubahan yang tidak boleh melewati bulan September,” katanya.

Pengalihan ini akan memungkinkan DPRD untuk melakukan penataan ruang kerja dan ruang rapat sesuai kebutuhan, menggunakan anggaran yang tersedia.

Jufri memastikan bahwa meskipun gedung DPRD mengalami kerusakan berat akibat pembakaran, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan agenda-agenda strategis pemerintahan tanpa penundaan.

Baca Juga : Dampak Kebakaran DPRD Makassar, Jadwal APBD Perubahan Disesuaikan

Penentuan lokasi kantor sementara ini disebut sebagai langkah cepat agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD tidak terganggu.

“Kami ambil langkah cepat agar fungsi kedewanan tetap berjalan,” ujar Jufri.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil taksasi kerugian dari pemeriksa independen untuk mengetahui nilai pasti kerusakan gedung DPRD.(*)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *