
Makassar – Celoteh.online- Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali secara resmi memberhentikan Amal Said dari jabatannya sebagai dosen, menyusul viralnya video yang memperlihatkan dirinya meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UIM, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, S.Ag., M.Ag., dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12/2025).
Pemecatan Amal Said diputuskan melalui rapat Komisi Disiplin (Komdis) UIM setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus. Pihak universitas menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai etika, akhlak, dan kemanusiaan.
Baca juga : Aliyah Mustika Ilham Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar ke Sumatera Barat
“Sebagaimana yang telah viral di media sosial, terdapat tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial Dr. Ir. AS, yakni meludahi seorang karyawan di salah satu toko swalayan,” ujar Prof. Muammar Bakry kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Amal Said berstatus sebagai dosen aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX dan diperbantukan di Universitas Islam Makassar. Dengan status tersebut, UIM mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya sebagai institusi tempat penugasan.
“Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di UIM,” katanya.
Prof. Muammar menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan meludahi orang lain, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang jauh dari nilai akhlak dan etika.
“Apapun latar belakang atau sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Itu adalah perbuatan yang sangat tidak etis dan mencederai nilai-nilai akhlak,” tegasnya.
Baca juga : SPPG Ke-3 Polrestabes Makassar Dibangun di Wilayah Tallo
Sebagai institusi pendidikan berbasis nilai keagamaan, UIM menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran etika. Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin, rektorat kemudian menetapkan pemberhentian Amal Said sebagai dosen UIM.
“Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin, yang bersangkutan terbukti melanggar etika dosen dan peraturan kepegawaian. Oleh karena itu, kami memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM,” ujar Prof. Muammar.
Keputusan tersebut juga dituangkan dalam surat resmi bernomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen ke LLDIKTI Wilayah IX. Dengan demikian, Amal Said tidak lagi menjalankan tugas akademik di Universitas Islam Makassar.
“Secara administratif, kami mengembalikan yang bersangkutan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen ASN,” jelasnya.
Prof. Muammar menyebut, peristiwa meludah kasir tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025). Namun, proses sidang etik baru dapat dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama.
“Proses sidang etik secara resmi baru bisa kami lakukan hari ini, dan hasilnya langsung kami sampaikan ke LLDIKTI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Menurut pihak kampus, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang harus dijunjung oleh civitas akademika.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Prof. Muammar.
Meski mengakui bahwa Amal Said telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun dan pernah menerima penghargaan dari Presiden, pihak universitas menegaskan bahwa rekam jejak tersebut tidak menghapus kesalahan yang telah dilakukan. Dalam sidang etik, yang bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua,” katanya.
Terkait proses hukum pidana, pihak UIM menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan korban.
Baca juga : Kapolda Sulsel Hadiri Open House Natal Keuskupan Agung Makassar
“Urusan hukum pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Itu menjadi urusan yang bersangkutan dengan pihak korban,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan Amal Said meludahi kasir perempuan berinisial NI (21) di sebuah swalayan di Makassar beredar luas di media sosial. Korban bersama keluarganya dilaporkan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Sementara itu, Amal Said membantah meludahi wajah korban dan mengklaim tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi. (Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan komentar