
Makassar, Celoteh.Online – Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial FS (39) yang diduga sebagai pembuat senjata tajam jenis busur dan anak panah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, di sebuah rumah kos yang dijaga pelaku di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kamis (18/12/2025).
Baca Juga : Bentrok di TPU Beroanging Makassar: Pemuda Serang Pakai Parang dan Busur
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembuatan busur di lingkungan tersebut.
Laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut meresahkan karena berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati FS berada di dalam kamar rumah kos yang dijaganya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan senjata tajam jenis busur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 21 buah mata busur, satu buah ketapel, satu unit mesin gerinda, serta satu tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pembuatan busur di sekitar tempat tinggal mereka.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata Thamrin, terdapat aktivitas pembuatan busur di lokasi tersebut.
Tim opsnal kemudian melakukan pengecekan dan menemukan pelaku menguasai serta menyimpan sejumlah anak busur.
Dari hasil interogasi awal, FS mengakui telah membuat anak panah atau busur selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Namun, pelaku mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa pembuatan busur dilakukan untuk berjaga-jaga saat bekerja menjaga lahan tanah.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pendalaman karena pembuatan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Dua Pemuda di Makassar Jadi Korban Busur Misterius, Polisi Buru Pelaku
Lebih lanjut, Kompol Thamrin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan bukti keterlibatan pelaku sebagai pemasok atau penjual busur kepada pihak lain.
Namun demikian, penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan tidak adanya jaringan atau distribusi senjata tajam ilegal di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Untuk sementara, belum dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok busur. Dari hasil pemeriksaan awal, busur yang dibuat pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kompol Thamrin menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian serius terhadap kepemilikan dan pembuatan senjata tajam, termasuk busur dan anak panah, mengingat potensi penyalahgunaannya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, FS telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Dua Pelaku Penyerangan Busur di Makassar Ditangkap, Satu Masih Buron
Penyidik juga masih mendalami asal-usul bahan pembuatan busur serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan pembuatan senjata tajam tanpa hak. Pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Tinggalkan komentar