Celoteh.online, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.

Respons ini memuncak dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, pada Jumat (12/12) dini hari, setelah informasi ihwal pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare merebak.

Baca Juga : Di Perayaan Natal PKBGT, Munafri Tegaskan Pentingnya Jaga Harmoni Antarumat Beragama

Sidak yang dilakukan bersama aparat penegak hukum dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) itu menemukan kerusakan hutan yang dinilai sangat parah.

Hamparan hutan gundul, jejak roda alat berat serta kontur bukit yang terbelah terpantau jelas di lokasi. Bagi Pemkab Gowa, temuan ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas perambahan dilakukan secara terencana dan melibatkan peralatan berskala besar.

“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.

Meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Darmawangsyah menegaskan bahwa Pemkab Gowa tidak akan berdiam diri.

Baca Juga : Buka Muswil Hidayatullah, Munafri Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Religius

Ancaman bencana bagi warga dinilai terlalu besar untuk diabaikan.

“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ungkapnya.

Dalam sidak tersebut, Darmawangsyah meminta Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa perusakan hutan, baik di kawasan hutan rakyat maupun hutan lindung, harus diproses secara hukum guna memberikan efek jera.

“Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi ilegal logging ataupun perusakan dari pada lingkungan hidup kita utamanya hutan, baik hutan rakyat, hutan lindung,” ujarnya.

Baca Juga : HUT ke-418 Makassar: Momentum Bersatu dan Merajut Harmoni, Kolaborasi & Inovasi

Menurutnya, perambahan hutan di Erelembang tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga membuka potensi ancaman besar bagi keselamatan masyarakat.

“Bagi kami apa pun yang namanya hutan bilamana ini dibiarkan, akan menimbulkan bencana alam yang mungkin saja akan merugikan,” tegas Darmawangsyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat kepolisian yang telah bersinergi dalam penanganan kasus tersebut.

“Ini adalah bentuk sinergi sinergitas antar Pemerintah Kabupaten Gowa Polres dan Pemerintah Sulawesi Selatan, terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” ujarnya.

Sidak ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Gowa untuk menegaskan komitmen menjaga kawasan hutan.

Perambahan yang diduga sudah berlangsung lama itu dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan, terutama karena wilayah Gowa memiliki topografi rawan longsor dan merupakan hulu bagi sejumlah daerah di Sulsel.

Pemkab Gowa menilai bahwa langkah awal penanganan sudah berjalan melalui pemasangan garis polisi oleh Polres Gowa.

Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Siapkan Beragam Kegiatan untuk Warnai HUT Kota Anging Mammiri

Pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan aparat kepolisian. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mendukung proses hukum agar penanggung jawab kerusakan tersebut dapat diungkap.

Hingga kini, lahan yang dirusak diperkirakan luas, namun pengukuran resmi baru akan dilakukan oleh penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang.

Pemkab Gowa menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendorong pencegahan perambahan lanjutan.

Bagi Pemkab Gowa, kasus Erelembang menjadi pengingat bahwa pengawasan hutan harus diperketat.

Pemerintah daerah mengajak warga turut mengawasi setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan serta melaporkannya kepada pemerintah maupun aparat berwenang.(*)

celotehmuda