
Wajo, Celoteh.Online – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Wajo melaksanakan rapat koordinasi terkait pembentukan admin media sosial di masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Bappelitbangda Wajo, Senin (20/10/2025), dan dihadiri oleh para admin yang telah diusulkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Wajo, Ir. Muzdalifah, M.Si, menyampaikan bahwa tugas sebagai admin media sosial tidaklah mudah.
Menurutnya, admin merupakan seseorang yang diberikan kepercayaan oleh unit kerja dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, peran admin media sosial selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya secara terbuka dan transparan.
“Tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan negara,” kata Muzdalifah.
Lebih lanjut, Muzdalifah memaparkan bahwa pengelolaan media sosial perangkat daerah bertujuan meningkatkan komunikasi, transparansi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Berikut tugas utama admin media sosial perangkat daerah Kabupaten Wajo:
- Mengelola konten – Membuat dan memposting informasi tentang kegiatan pemerintah daerah, kebijakan, dan layanan publik.
- Informasi publik – Menyebarkan informasi terkait program dan kegiatan pemerintah daerah.
- Interaksi dengan masyarakat – Menjawab pertanyaan, komentar, dan aduan masyarakat melalui media sosial.
- Promosi kegiatan – Mempromosikan event, program, dan pencapaian pemerintah daerah.
- Pengelolaan krisis – Menangani isu atau berita negatif dengan bijak di media sosial.
- Kolaborasi – Bekerja sama dengan tim komunikasi, humas, dan bagian terkait di pemerintah daerah.
- Analisis metrik – Memantau engagement, jangkauan, dan efektivitas konten.
- Kepatuhan – Memastikan seluruh konten sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Selain itu, Diskominfotik Wajo juga menetapkan fokus konten yang harus disebarkan oleh admin, meliputi informasi layanan publik, kegiatan pemerintah, pemberitaan positif, serta edukasi kepada masyarakat.
Untuk mendukung penyebaran informasi yang lebih luas, pemerintah daerah menggunakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok.
Baca Juga : DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga Terkait Penertiban dan Sengketa Tanah Lewat RDP
Di akhir kegiatan, Kadis Kominfotik Wajo, Ir. Muzdalifah, M.Si, berpesan kepada seluruh admin agar terus berkolaborasi dan bersinergi dalam pengelolaan media sosial pemerintah daerah.
“Admin harus menjaga akurasi, etika, dan kecepatan dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.(*)

Tinggalkan komentar