
Makassar, Celoteh.Online – Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa area depan Pelabuhan Makassar bukan termasuk zona parkir resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul penertiban yang dilakukan Polres Pelabuhan Makassar terhadap puluhan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menjelaskan bahwa lokasi di depan pelabuhan merupakan area larangan parkir karena berada di bahu jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas dan aktivitas bongkar muat.
Baca Juga : Appi Tarik Politisi dan Eks-Terdakwa ke Perumda, Apa Alasannya?
“Lokasi itu bukan zona parkir resmi. Aktivitas parkir di sana bisa menimbulkan kemacetan dan menghambat kegiatan operasional pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10).
Menurut Andi Ryan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas parkir ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung kebijakan penataan parkir di Kota Makassar.
Baca Juga : PDAM Makassar Jelaskan Penyebab Air Keruh: Endapan Lama Terlepas Usai Perbaikan Pipa
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama serta mendukung terciptanya ketertiban parkir di kota ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar telah mengamankan sejumlah juru parkir liar yang memungut biaya tanpa izin resmi dari Perumda Parkir. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara kepolisian dan Perumda Parkir Makassar Raya dalam menciptakan lingkungan parkir yang tertib, aman, dan teratur, khususnya di kawasan pelabuhan yang padat aktivitas bongkar muat.
Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan

Tinggalkan komentar