
Wajo, Celoteh.Online – Kisruh penyewaan booth/kontainer di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, menjadi perhatian DPRD Wajo.
Dari hasil RDP kemarin, DPRD Wajo meminta OPD turun langsung melakukan evaluasi ke pedagang di RTH dengan memberikan tenggang waktu tiga hari.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Wajo Godok 14 Rancangan Perda untuk Tahun 2026
“Kami beri waktu tiga hari kepada OPD untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap persoalan yang disampaikan para pedagang,” tegas Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang.
Amshar menambahkan, DPRD juga sudah menyampaikan hal ini dirapat banggar DPRD dengan ibu setda, kami ingin persoalan ini ditangani secara tuntas dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan atau permainan dalam pembagian booth yang justru merugikan pelaku UMKM lokal. DPRD berharap, setelah evaluasi dilakukan, penataan pedagang di RTH Callaccu bisa berjalan lebih adil dan tertib.
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Gelar RDP Cari Solusi Tambang Pasir di Kelurahan Wiringpalanae
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menindaklanjuti keluhan pedagang terkait permasalahan penyewaan booth di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kamis (16/10/2025).
Usai rapat, OPD terkait langsung turun kelapangan menindak lanjuti hasil RDP mencari akar masalah dari kisruh tersebut .
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui persoalan itu.
“Hari Senin kami akan gelar rapat tindak lanjut yang akan dikoordinir oleh Asisten II,” singkat Armayani.
Diberitakan sebelumnya para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan RTH Callaccu menyampaikan keresahan mereka terkait dugaan adanya praktik penyewaan booth kontainer milik pemerintah daerah oleh oknum tertentu.
Baca Juga : Dengar Aspirasi Pemilik Tambang, DPRD Wajo Akan Gelar RDP Cari Jalan Tengah
Salah satu aspirator, Herianto, menuturkan bahwa booth yang sejatinya merupakan aset pemerintah daerah justru dipungut biaya sewa kepada pedagang baru, dengan tarif bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.
Komisi I DPRD Wajo menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar ke depan pengelolaan RTH Callaccu benar-benar berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang menjadi penggerak ekonomi daerah.
(Humas DPRD Wajo)

Tinggalkan komentar