
Konawe, Celoteh.Online – Meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha dalam perkara pencemaran lingkungan hidup, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) hingga kini belum juga menjalankan putusan untuk melakukan pemulihan lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan asal Tiongkok itu dinilai abai terhadap kewajiban hukumnya setelah terbukti melakukan pencemaran berat di Sungai Motui, yang menjadi sumber penghidupan nelayan dan petani tambak di dua kabupaten, Konawe dan Konawe Utara.
Baca Juga : Protes Penutupan Kali Alam, Warga Kapoiala Baru Blokade Jalan Milik PT OSS
“Di tanggal 07 Oktober 2024 itu pernah terjadi ikan mati massal di tambak. Hasil uji laboratorium menunjukkan sungai itu tercemar logam berat. Uji lab itu kami jadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Unaaha dan kami menangkan perkara lingkungan hidup itu,” ujar Anas Padil, warga yang terdampak, saat dihubungi melalui sambungan telepon, 2 Oktober 2025.
Namun, kemenangan hukum itu tidak membawa perubahan berarti. Menurut Anas, justru setelah putusan pengadilan inkrah, aktivitas industri PT OSS semakin masif.
“Pihak perusahaan bukannya kemudian melakukan pemulihan lingkungan, justru malah menambah kerusakan-kerusakan baru. Bahkan lebih parah sejak operasi PLTU aktif, PLTU batu bara milik PT OSS,” katanya.
Baca Juga : Warga Desa Banggina Gelar Aksi Pemalangan, Tuntut Perbaikan Jalan dari PT OSS
Anas menambahkan, limbah cair dan emisi dari pabrik masih terus mencemari udara dan perairan di sekitar kawasan industri Morosi. “Alih-alih memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), perusahaan malah membiarkannya. IPAL yang ada tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain limbah cair, emisi fugitive dari PLTU batu bara PT OSS juga disebut masih menebar debu di permukiman warga. “Tebaran-tebaran debu yang dirasakan oleh masyarakat itu nggak ada perubahan sama sekali,” tambah Anas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak berjalan di lapangan. Hingga kini, pemerintah belum melakukan tindakan tegas untuk mengeksekusi amar putusan perkara lingkungan hidup tersebut.
Bagi warga seperti Anas, sikap abai PT OSS adalah bentuk ketidakpedulian terhadap negara dan masyarakat. “Perusahaan ini sudah terbukti melawan hukum, tapi tetap beroperasi dan membuang limbah. Artinya mereka tidak peduli terhadap negara dan warganya dalam upaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan

Tinggalkan komentar