Wajo – Celoteh.Online – Tim Satgas Tindak Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan menangkap dua pelaku sekaligus.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14.35 Wita. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng. Pelaku yang diketahui bernama Usman alias Semmang (60) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Baca juga : Resmob Polres Wajo Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Masjid

Selain Usman, polisi juga mengamankan rekannya bernama Saddi bin Kaseng (45), yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di kelurahan yang sama. Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Paria, Kecamatan Majauleng, yang kehilangan dua ekor sapi pada Kamis, 10 April 2025. Hewan ternak tersebut terdiri dari seekor sapi jantan berusia 2 tahun 6 bulan berwarna hitam coklat dan seekor sapi betina berusia 4 tahun berwarna merah. Pemilik baru menyadari kehilangan pada keesokan harinya, saat mendapati kandang dalam keadaan terbuka dan sapi sudah tidak berada di tempat.

Dalam interogasi, Usman mengakui telah melakukan pencurian bersama Saddi. Keduanya lantas menjual sapi curian itu kepada seorang pembeli bernama Asis. Dari hasil penjualan, Usman mendapatkan bagian Rp4 juta, sedangkan Saddi menerima Rp4,3 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta yang masih tersisa dari hasil kejahatan tersebut.

Baca juga : Banding Berujung Pahit, Pemilik Skincare Berbahaya Dihukum 3 Tahun

Kapolres Wajo melalui Kanit Resmob IPDA Febri Nurtanio menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat Lipu 2025”. Operasi ini digelar untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti penganiayaan, pencurian, curas, curat, hingga curanmor, sesuai dengan instruksi Kapolda Sulsel.

“Kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Wajo dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang masih kerap terjadi di wilayah pedesaan. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan agar masyarakat merasa aman,” ujar IPDA Febri.

Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Wajo. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pihak pembeli sapi curian untuk mempertanggungjawabkan perannya. (Sumber : Resmob Wajo, editor: Salman Alfarisi)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “Polres Wajo Ringkus Dua Pelaku Curnak, Amankan Uang Rp3 Juta Hasil Penjualan Sapi Curian”

  1. Nelayan dan Petani Wajo Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Polres Wajo Ringkus Dua Pelaku Curnak, Amankan Uang Rp3 Juta Hasil Penjualan Sapi Curia… […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Nelayan dan Petani Wajo Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda