
Wajo, Celoteh.Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa kasus perkara yang telah inkracht.
Kegiatan ini merupakan yang ke Tiga kalinya dilaksanakan sehat tahun 2025 dan untuk pemusnahan bb kali ini terdapat sekitar 52 kasus yang berbeda.
Baca Juga : Kanwil BPN Sulsel Temui Bupati Wajo, Harap Wajo Jadi Kampung Reforma Agraria
Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH, MH melalui release resmi Kejari Wajo kepada awak media ini mengutarakan kalau pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga
tahun 2025 dari 52 (lima puluh dua) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) pada hari Jumat 12 September 2025.
“Hari ini Jumat ada sejumlah BB kami musnahkan dari sekitaran 52 kasus yang berbeda dan ini sudah yang ke 3 kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo”. Tuturnya
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Andi Usama
Harun, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri
Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh
Bapak Agung Dian Syahputra, S.H., M.H. selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres
Wajo yang diwakili oleh Bapak IPTU Fahrul, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara
narkotika, 6 (enam) perkara penganiayaan, 4 (empat) perkara pencurian, 3 (tiga) perkara ITE, 1 (satu)
perkara pembakaran, 2 (dua) perkara pembunuhan, 2 (dua) perkara perlindungan anak, 1 (satu)
perkara sajam.
Baca Juga : Sekretaris Komisi III DPRD Wajo Feri Santu Turun MC-0 Ruas Pekkae-Canru di Sabbangparu
Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak
dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat Netto 684,6945 (enam ratus delapan puluh empat
koma enam ribu sembilan ratus empat puluh lima) gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6
(enam) buah sendok pipet, 2 (dua) buah kaca pirek, 4 (empat) unit handphone, 6 (enam) buah parang
dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening,
ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut
berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(*)


Tinggalkan komentar