
Makassar, Celoteh.Online – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Makassar yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam.
Kerusuhan ini berujung pada pembakaran dua gedung DPRD, perusakan puluhan kendaraan, serta menewaskan empat orang.
Baca Juga : Keluarga Ojol Korban Demo, Terima Santunan dari Pemkot Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penanganan kasus kerusuhan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Total terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel, gedung DPRD Makassar, dan pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kombes Didik dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Menurut Didik, dari 11 tersangka, tiga orang terkait perusakan dan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel. Sementara delapan lainnya terlibat dalam insiden di gedung DPRD Kota Makassar.
Baca Juga : JAGA MAKASSAR’Ta, Munafri Pantau Titik Aksi Demo dari Balai Kota
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman 5 tahun.
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman paling rendah 12 tahun hingga seumur hidup.
Polda Sulsel merilis daftar nama dan latar belakang para tersangka, yang berasal dari berbagai kalangan profesi:
- MN (36) – Wiraswasta
- MAS (30) – Petugas kebersihan (cleaning service)
- AZ (18) – Tidak bekerja
- GSL (18) – Mahasiswa
- MS (25) – Juru parkir
- SM (22) – Mahasiswa
- RN (19) – Buruh harian lepas
- MAA (22) – Petugas kebersihan
- MIS (17) – Pelajar
- R (21) – Buruh bangunan
- ZM (22) – Tidak bekerja
Kerusuhan terjadi saat rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Massa membakar gedung DPRD Kota Makassar hingga rata dengan tanah.
Baca Juga : Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan, Warga Makassar Teguhkan Persatuan
Sebanyak 67 unit mobil dan 15 unit sepeda motor juga ikut dihancurkan.
Kericuhan meluas ke berbagai titik di kota. Gedung DPRD Sulawesi Selatan juga terbakar. Dua pos polisi dirusak, serta dua mobil di halaman Kejati Sulsel turut hangus terbakar.
Empat orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Tiga korban tewas terjebak dalam kebakaran, yaitu:
- Muh Akbar Basri (26) – Staf DPRD
- Syahrina Wati (25) – Staf DPRD
- Muh Saiful Akbar (46) – Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah
Satu korban lain, Rusmadiansyah (26), pengemudi ojek online, meninggal setelah dikeroyok massa di depan Kampus UNM. Ia dituduh sebagai intel.
Kerugian materi akibat kerusuhan diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.(*)

Tinggalkan komentar